Penguatan Civil Society di Indonesia ; konsekuensi logis terwujudnya Good Governance
Penguatan Civil Society di Indonesia ; konsekuensi logis terwujudnya Good Governance
Oleh : Rudi Salam Sinaga, S.Sos
Pendahuluan
Wacana tentang civil society ramai hangat dibicarakan pada pertengahan tahun 90-an saat kekuasaan rezim Suharto mencapai puncak kejayaanya, pada saat itu pembahasan tentang civil society menjadi sangat relevan karena dikaitkan dengan sistem pemerintahan yang bersifat otoriter. Menurut Kutut Suwondo (Civil society di Aras Lokal; Perkembangan Hubungan Antara Rakyat dan Negara di pedesaan Jawa, 2004), Dimana pada saat itu juga kekuatan negara terlalu besar bila dibandingkan dengan kekuatan rakyat. Civil society kemudian dibahas diberbagai seminar-seminar hingga muncullah interpretasi tentangnya, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan yang memberi interpretasi.
Misalkan berbagai kasus yang berkenaan dengan penindasan rakyat yang sering dilakukan oleh penguasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers. Baik melalui media elektronika maupun media cetak. Sebut saja salah satu contoh penindasan yang terjadi di Indonesia ketika orde baru berkuasa yakni penindasan terhadap keberadaan hak rakyat terhadap tanah yang diambil oleh pemrintah dengan alasan pembangunan. Atau juga realitas pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers dengan adanya pembredelan beberapa media massa oleh pemerintah serta pembatasan kebebasan dalam berekpresi mengemukakan pendapat didepan umum.
Bentuk bentuk penindasan penguasa sebagai penyelenggara negara terhadap rakyat sebagaimana disebutkan diatas terjadi bukan hanya di negara Indonesia melainkan di beberapa negara di dunia dimisalkan pada pemerintahan berkepemimpinan otoriter seperti, Korea Utara, Malaysia, Miyanmar dan lain sebagainya. bentuk bentuk pendekatan yang digunakan oleh penguasa di beberapa negara otoriter dalam melaksanakan aksi represifnya kerap berdalih demi keamanan nasional maka pendekatan represif tersebut menjadi harus untuk di kedepankan.
Hal diatas adalah sebuah potret dari bentuk tata pemerintahan yang tidak baik jika di sandarkan pada apa yang di yakini dalam konsep demokrasi membentuk tata pemerintahan yang baik yang kemudian dikenal dengan Istilah Good Governence.
Istilah “governance” sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27, memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam literatur politik dengan pengertian yang sempit. Dalam artikel Prof. Dr. Sofian Effendi (Membangun Good Governence : Tugas Kita Bersama, 2009) menjelaskan bahwa wacana “governance” baru muncul sekitar 15 tahun belakangan, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan Internasional menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka. Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia, istilah “good governance” telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya, penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (clean government).
Lebih dalam lagi Prof.Dr. Sofian Effendi menjelaskan dalam “governance” mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipasi dan kemitraan. Mungkin difinisi yang dirumuskan IIAS adalah yang paling tepat meng-capture makna tersebut yakni proses dimana berbagai unsur dalam masyarakat menggalang kekuatan dan otoritas, dan mempengaruhi dan mengesahkan kebijakan dan keputusan tentang kehidupan publik, serta pembangunan ekonomi dan sosial.
Pergesran pola konfigurasi politik Indonesia dari era otoriter menuju demokrasi yang di awali pasca jatuhnya rezim pemerintahan Presiden Suharto, kemudian di isi oleh agenda reformasi yang menguatkan demokrasi sebagai konsep relevan untuk diterapkan dan dikembangkan di Indonesia. Pergesran pola konfigurasi politik tersebut menimbulkan arus gelombang demokrasi besar di Indonesia membuat Indonesia sibuk dengan menata kembali hal-hal apa saja yang dianggap konsisten dengan semangat demokrasi, perubahan sistem politik, fungsi lembaga-lembaga negara dan lain sebaginya. Perubahan secara struktur tersebut juga diimbangi dengan keinginan rakyat untuk memperoleh hak yang layak sebagai rakyat terhadap negara dengan berbagai pemahaman demokrasi secara praktis maupun secara kontekstual beserta pengaruh asing yang ingin “berpartisipasi” di Indonesia.
Tulisan dengan Judul “Penguatan Civil Society di Indonesia; konsekuensi logis terwujudnya Good Governance” dibuat dengan alasan bahwa Indonesia merupakan negara yang sedang menjalankan peroses demokrasi secara Universal, melalui tulisan ini penulis ingin berbagi pemikiran dalam mengisi proses demokratisasi tersebut melalui pemikiran pentingnya penguatan civil society di Indonesia sebagai konsekuensi logis terwujudnya Good Governance.
Masalah
Berangkat dari pendahuluan diatas, dapat dirumuskan sebuah permasalahan yang akan dikaji dalam pembahasan di dalam tulisan ini. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana upaya penguatan civil society di Indonesia sebagai konsekuensi logis terwujudnya Good Governance.
Pembahasan Masalah
Wacana masyarakat sipil merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah Eropa barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana civil society dapat dirunut dari mulai Cicerrro sampai Antonio Gramsci, bahkan menurut Dawam Rahardjo, wacana civil society sudah mengemuka pada masa Aristoteles. Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) dengan istilah societies civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Term yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan pada konsep negara kota (city-state), yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi.
Tahun 1767, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat sipil pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsep ini, Ferguson berharap bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali despotisme, karena dalam masyarakat sipil itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami oleh sentimen moral dan sikap saling menyayangi dan mempercayai antar warganegara secara alamiah. Tahun 1792, muncul wacana masyarakat sipil yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan yang sebelumnya, konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine (1737-1803) yang menggunakan istilah masyarakat sipil sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara. Bahkan dianggap olehnya sebagai anti tesis dari negara. Dengan demikian, maka negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum.
Transformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society. Dalam tradisi Eropa sekitar pertengahan abad XVIII, pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian negara (state) yakni satu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Akan tetapi pada ujung abad XVIII, terminologi ini mengalami pergeseran makna. State dan civil society dipahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses pembentukan sosial dan perubahan-perubahan struktur politik di eropa sebagai pencerahan dan moderenisasi dalam menghadapi persoalan duniawi. Dalam mendefenisikan term masyarakat sipil ini sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa
Dalam perspektif Islam, memberi makna civil society sebagai masyarakat madani, Sedangkan kelompok ilmuwan memaknainya sebagai masyarakat warga atau masyarakat kewargaan, kontroversi juga muncul diantara kelompok yang mengagungkan civil society sebagai jalan keluar dari satu sistem politik yang tidak adil. Runtuhnya rezim otoritarian suharto, menyebabkan wacana tentang civil society seakan-akan kehilangan dasar pijak untuk dibicarakan kembali, namun jika civil society hanya dipakai sebagai suatu alat analisa politik maka wacana tersebut menjadi sangat relevan untuk dibicarakan.
Beragam interpretasi tentang wacana civil society terus berkembang dimisalkan Adi Suryadi Culla (Masyarakat Madani; Pemikiran, teori, dan relevansinya dengan cita-cita reformsi,1999) menjelaskan civil society jika dipadanankan ke dalam bahasa indonesia maka akan dijumpai kata padananya seperti masyarakat madani masyarakat warga, atau masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, masyarakat beradab, atau masyarakat berbudaya. dalam bahasa indonesia istilah “society” diartikan dengan “masyarakat”, civil society ada juga yang mengartikannya dengan masyarakat berbudaya (civilized society) lawannya adalah ‘masyarakat liar’(savage society). Mendekati pengertian masyarakat berbudaya, terjemahan lain yang juga sering digunakan adalah masyarakat madani. Dibanding istilah lainnya istialah ini yang paling populer dan banyak digandrungi di Indonesia. Madani merujuk pada kata ‘madinah’ sebuah kota di wilayah Arab, dimana syariat islam dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW di masa lalu pernah membangun peradaban tinggi. Menurut Nurcholis Madjid, kata ‘madinah’ berasal dari bahasa Arab yakni “Madaniyah” yang berarti peradaban karena itu masyarakat madani berasosiasi “masyarakat beradab.
Istialah civil society juga terkadang diterjemahkan secara gamblang sebagai masyarakat sipil. Apapun itu, Sunyoto Usman dalam makalah di seminar (Membangun Kemitraan antara Pemerintah dan Masyarakat Madani untuk Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik, 2001), menegaskan yang harus digaris bawahi adalah civil society merupakan sebuah konsep yang penting, yaitu terdapatnya keinginan dan tuntutuan untuk membangun masyarakat yang mampu berkreasi secara maksimal, mampu menyerap nilai-nilai demokrasi secara konkrit, dan harapan akan terciptanya sistem politik dan pemerintahan demokratis dari waktu ke waktu. Karena, salah satu ide penting yang melekat dalam konsep civil society adalah keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi sosial yang berada pada: sektor publik (pemerintah dan partai politik), sektor swasta (pelaku bisnis) dan sektor sukarela (lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok profesional).
Relasi civil society dan Good Governance merupakan suatu hal yang simetris diantara keduanya, karena kedua konsep diatas terlahir dari konsep Demokrasi, Demokrasi menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kebebasan, hak individu maupun kelompok, lebih jauh lagi demokrasi mengharuskan negara dalam melakukan kegiatannya untuk bersikap terbuka kepada publik. Hal ini sebagai bentuk tuntutan dalam membangun Good Governence di sebuah negara demokrasi. Artinya bahwa negara dalam penyelenggaraan pemerintahannya harus bersikap terbuka sehingga publik/Masyarakat Sipil dapat secara mudah untuk mengakses informasi terkait dengan penyelengaraan pemerintahan tersebut.
Realitas demokrasi di indonesia, perubahan pola kekuasaan sentralistik ke pada pola kekuasaan disentralisasi demi tercapainya Good Governence di tingkatan daerah yang dibidani oleh undang-undang no 22 tahun 1999 kemudian diperjelas melalui undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, ternyata belum dapat menjawab hakikat Good Governance di tingkat lokal ataupun nasional.
Problematika kemudian muncul di masa disentralisasi yang memiliki kemiripan dengan problematika dimasa sentralistik. Kekuatan-kekuatan lokal menggantikan posisi kekuatan kekuatan pusat, walaupun kekuatan lokal telah menghegemoni pemerintahan di tingkat lokal, ternyata belum dapat menjamin kepuasan masyarakat di tingkat lokal dalam pemenuhan hak maupun tuntutannya terhadap tercapainya pemerintahan yang bersih, transparan atau dengan istilah Good Governance. Esensi dari pada undang-undang otonomi daerah dengan meringkas pemikiran pakar otonomi daerah “M. Ryaas Rasyid” dalam M. Mas’ud Said (Birokrasi Di Negara Birokratis, 2007) tentang hakekat pengubahan praktek pemerintahan yang sentralistik ke pemerintahan yang desentralisasi ialah pemerintahan daerah jauh lebih independen dalam memilih pemimpin mereka, memajukan kepentingan mereka, mengembangkan institusi mereka, dalam memobilisasi dukungan-dukungan dari masyarakat-masyarakat mereka sendiri.
Pada tinggatan lokal saat ini masih dapat dijumpai penyelenggara pemerintah yang bersifat tertutup terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan. Gejala seperti ini di gambarkan oleh Dzuriyatun Toyibah, dkk (Merebut Anggaran Publik: Jalan Panjang Demokratisasi Penganggaran Daerah, 2008) pada model perencanaan pembanguanan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No.25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memungkinkan keterlibatan masyarakat yang semakin besar, Pengakomodasian partisipasi masyarakat ini diasumsikan agar perencanaan yang disusun akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sayangnya, proses perencanaan tersebut masi belum terintegrasi dengan proses penganggaran. Proses perencanaan yang relatif partisipatif tereduksi oleh potret APBD yang tidak aspiratif. Indikasi dari ketidaknyambungan antara proses perencanaan dan penganggaran ini dapat dibuktikan dari hilangnya usulan-usulan prioritas hasil musrenbangdes saat masuk di musrenbang di tingkat berikutnya.
Potret diatas tentu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dalam mewujudkan Good Governence. Masarakat sipil atau civil society memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan partisipasi tdalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal maupun nasional karena masyarakat merupakan bahan bakar dari pergerakan pembangunan bangsa dan retribusi penyelenggaraan pembangunan juga berasal dari uang rakyat. Pemerintah sebagai pemilik birokrasi tentulah harus bekerja demi kepentingan publik dan, hal ini senada bila dikaitkan dalam pandangan “Hegelian Bureaucracy” yang meyakini bahwa birokrasi sebagai institusi yang menjembatani civil society dengan negara. Ketidak singkronan antara negara/penyelenggara pemerintahan dan masyarakat sipil/civil society akan menyebabkan pembangunan berjalan tidak pada semestinya, baik pada persoalan skala prioritas kebutuhan maupun pada persoalan kualitas penggunaan anggaran yang baik. untuk mencapai Good Governance maka dibutuhkan pilar-pilar penyanggah bagi tercapainya tujuan Good Governance tersebut yakni: pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau dunia usaha. Civil society mau tidak mau harus dapat bertahan dalam upaya mengawal penyelenggaraan pemerintahan yg baik baik diminta maupun tidak, hal ini penting karena menyangkut wilayah kehidupan publik. Jika penyelenggara pemerintah tidak dapat mencerminkan sikap yang akomodatif dan komunikatif maka gagasan yang disampaikan oleh Mansour Fakih (Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Sosial; Pergolakan Ideologi LSM, 2004) bahwa perubahan harus direbut, tidak dapat ditunggu secara pasif.
Kesimpulan
Civil Society dalam posisinya pada negara merupakan dua sisi yang berbeda peranan maupun dalam tugasnya, peranan negara sebagai penyelenggara pemerintahan yang bertugas untuk melindungi dan mensejahterahkan rakyatnya. Sementara civil society berperan sebagai pengontrol dari kinerja negara yang bertugas memberikan in-put kepada negara terhadap problematika yang dihadapi oleh rakyatnya. Dalam meraih sebuah perubahan menuju arah perbaikan, diminta ataupun tidak oleh pemerintahan, maka suda menjadi keharusan bagi civil society untuk bergerak menuju perubahan yang berarti bagi kepentingan publik, pemerintah, dan negara.
Penguatan civil society dalam arus demokrasi harus disadari menjadi kebutuhan mutlak bagi terselenggaranya pemerintahan yang “kuat” dan “bersih”, lalu pertanyaan yang dapat dimunculkan adalah mengapa civil society di Indonesia lemah dan bagaimana upaya penguatan civil society di Indoonesia,? Dikatakan lemah civil society di Indonesia, ditandai dengan maraknya penolakan-penolakan terhadap kebijakan negara/pemerintah oleh rakyat dan penolakan tersebut tidak mendapat respon berarti dari negara/pemerintah. Pada peroses penentuan kebijakan birokrasi pemerintah masih merasa bahwa warga masyarakat sebagai “objek” dari pada kebijakan, pandangan sempit semacam ini akan membuat pemerintah “alergi” terhadap usulan-usulan warga masyarakat dalam penentuan kebijakan. Dan pradigma transparansi anggaran kepada publik masih dianggap sebagai rahasia negara oleh birokrasi pemerintah. Lalu bagaimana cara menguatkan civil society di Indonesia.? Cara yang dapat di kedepankan dalam menguatkan civil society di Indonesia adalah :
- Meningkatkan pemahaman pendidikan dikalangan civil society dengan menukar informasi dan pendidikan dikalangan masyarakat sipil melalui studi-studi kelompok belajar, lembaga swadaya masyarakat, paguyuban dan lain sebagainya yang kesemuanya itu untuk mengontrol penyelenggaraan pemerintahan yang “bersih” dan tepat sasaran. Sehingga negara/pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam membuat kebijakan.
- Merubah pradigma negara/birokrasi pemerintahan sebagai pelayan dan pengayom bagi rakyatnya dan bukan sebagai penguasa bagi rakyatnya.
- Adanya keinginan dari negara/pemerintah untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi civil society dalam melakukan kontrol, akses informasi beserta mensertakan partisipasi civil society dalam merumuskan kebijakan.
Daftar referensi
Buku :
Culla Adi Suryadi, 1999, Masyarakat Madani; Pemikiran, teori, dan relevansinya dengan cita-cita reformsi.Jakarta; Raja Grafindo Persada.
Said M.Mas’ud, 2007, Birokrasi Di Negara Birokratis. Malang : UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.
Suwondo Kutut, 2003, Civil society di Aras Lokal; Perkembangan Hubungan Antara Rakyat dan Negara di pedesaan Jawa, Yogyakarta Timur: Pustaka Percik.
Toyibah Dzuriyatun, dkk, 2008, Merebut Anggaran Publik; Jalan Panjang Demokratisasi Penganggaran Daerah, Jakarta: PP Lakpesdam NU.
Artikel/Literatur Lain :
Artikel Prof. Dr. Sofian Effendi, Rektor Universitas Gadjah Mada “Membangun Good Governence : Tugas Kita Bersama”. Download di http://sofian.staff.ugm.ac.id/artikel/membangun-good-governance.pdf pada tanggal 25 Agustus 2009 pukul 23.17 Wit
Makalah Sunyoto Usman pada seminar “Membangun Kemitraan antara Pemerintah dan Masyarakat Madani untuk Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik”, diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, 9 Oktober 2001.
1 Disampaikan sebagai tugas Kuliah Matrikulasi, ProgramMagister Ilmu Politik Universitas Diponegoro
2 Penulis adalah Mahasiswa S2 magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro, dimohonkan Saran dan Kritik guna kesempurnaan kerangka berfikir dalam konteks judul diatas dengan E-mail : rudi_fisipusu@yahoo.co.id atau Hp : 081376883177.
Aplikasi Konsep Pendekatan Politik Dalam Melakukan Analisis Politik
APLIKASI KONSEP PENDEKATAN POLITIK DALAM MELAKUKAN
ANALISIS POLITIK
Oleh; Rudi Salam Sinaga
Konsep dan Implementasi Analisis Politik
Dalam melakukan studi kajian politik yang menyandarkan kegiatan analisis politik maka perlu sebelumnya untuk memahami kembali makna dari tujuan melakukan analisis. Unit analisis yang digunakan pada pendekatan politik ialah dengan menggunakan metodologi ilmu politik, dan pada kesempatan untuk melakukan kegiatan analisis maka perlu bagi seorang individu untuk memahami kerangka berfikir analisis politik sebelum melakukan sebuah analisis sehingga pada proses analisis nantinya akan mampu menjelaskan fenomena politik secara sistematik dan mendasar pada teori dan metode yang tepat. Untuk melahirkan kerangka berfikir analisis yang baik maka bagi seorang individu harus lebih dulu dapat memahami nilai-nilai dari aspek sudut pandang ontologis, epistemologis, dan axiologis.
Ontologi adalah ilmu pengetahuan yang didalamnya memiliki nilai-nilai tertentu dalam memandang sebuah fenomena, saat ini Ontologi dipandang sebagai bagaimana individu melihat alam jagad raya ini berikut isinya dengan dipengaruhi basis nilai (material) yang ada pada dirinya, basis material tersebut bisa dimisalkan ideologi, agama, adat dan lain sebagainya, dan kemudian basis material inilah yang kemudian melahirkan sebuah penilaian tentang sesuatau halnya. Secara sederhana ontologi dipahami sebagai sebuah pengetahuan atau ilmu yang diperoleh dari pengaruh-pengaruh yang disengaja ataupun tidak. Epistemologi dipahami sebagai realitas yang muncul setelah melalui usaha pendekatan-pendekatan tertentu untuk melihat kebenaran sesungguhnya yang sebelumnya telah dipengaruhi dengan nilai-nilai tertentu dalam pelaksanaanya, sementara axiologis dipahami Sementara Axsiologi adalah sebuah nilai yang telah dipahami kegunaannya dipakai untuk tujuan tertentu akhirnya, aksi tersebut muncul setelah melalui ontologi dan epistemologi.
Ketiga hal ini (ontologis, epistemologi, axiologi) kemudian berguna menjelaskan mengapa nilai tersebut berada pada posisi tertentu. Ketika pemahaman mengenai ontologis, epistemologis dan axsiologis telah dimiliki oleh seorang individu maka akan dapat melakukan analisis terhadap fenomena yang terjadi, pada bidang politik maka hal diatas dapat memudahkan untuk melakukan analisis terhadap fenomenologi politik secara sistematik dan komperhensif dengan menyandarkan pada metodologi ilmu politik.
Apter dan Andrian (1968) merangkum tiga pendekatan utama dalam studi Ilmu politik yakni, Pertama ialah pendekatan normatif (normative approach); diartikan sebagai evolusi demokrasi konstitusional sebagai perwujudan utama modrnisasi. Ini merupakan pendekatan favorit bagi para ilmuan politik yang perhatian utamanya adalah tentang sejarah gagasan-gagasan politik dan sosiologi ilmu pengetahuan. Pendekatan normatif merupakan kecendrungan tradisional yang sudah digunakan sejak ilmu politik masi menyatu dengan ilmu filsafat. Pendekatan ini meneliti nilai nilai kebudayaan dalam masyarakat yang dianggap baik. Analisis normatif mencoba meningkatkan observasi empiris kasar atas berbagai peristiwa, dan mencari maknanya yang lebih dalam dengan mengaitkannya ke nilai-nilai masyarakat yang diamati. Analisis normatif menggunakan masyarakat secara keseluruhan sebagai unit analisisnya, dan terkadang merngasumsikan bahwa perubahan dalam masyarakat merupakan konsekuensi dari suatu proses dialektis antara nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang saling bertentangan.
Kedua, Pendekatan struktural (structural approach), Apter dan Andrian membedakannya menjadi lima macam sesuai dengan penekananya, yakni seperti digambarkan dalam tabel;
| Pendekatan Struktural; pengkasifikasian | Penekanan |
| Pendekatan Institusiaonal legal dan formal | Seringkali bersifat adminitratif; ini merupakan fokus para spesialis yang mempelajari seluk beluk kerajaan penguasa (eropa) dan daerah-daerah jajahan sebelum PD II |
| Pendekatan struktur neo-institusional | Berfokus pada konstitusi; struktur legal,Birokrasi dan partai politik |
| Pendekatan kelompok | Berfokus pada kelompok, baik itu yang formal seperti partai politik, gereja dan militer, maupun yang informal seperti serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan himpunan petani |
| Pendekatan struktur dan fungsi | Mencoba merumuskan sistem dari berbagai bagian yang saling berhubungan |
| Pendekatan struktur dalam bentuk kelompok dan kelas | Oleh kaum neo marxis dianalisa berdasarkan kepentingan-kepentingan ekonominya. |
Para analis strukturalis cendrung mengedepankan isu-isu stabilitas dan pemeliharaan sistem. Seluruh masyarakat atau negara, yakni unit-unit makro, dipelajari, dan sumsi-asumsinya mengenai pembangunan beragam, mulai dari penekanan atas perlunya pemisahan kekuasaan diantara lembaga-lembaga resmi pemerintahan disatu sisi, hingga perbenturan antara kelas-kelas ekonomis dominan disisi lain.
Ketiga, pendekatan prilaku (behavioral approach), yang banyak dipengaruhi psikologi. Pendekatan ini berfokus kepada serangkaian masalah yang terkait dengan proses pembelajaran dan sosialisasi, motivasi, persepsi sikap terhadap kekuasaan, dan sejenisnya. Unit analisisnya adalah individu dan kelompok kecil. Apter dan Andrian mengidentifikasikan asumsi behafioral dengan optimisme bahwa perubahan itu perlu dan kapan saja bisa terjadi, dan bahwa pembangunan itu merupakan konsekuensi keinginan orang-orang bagi adanya kemajuan atau perubahan. (Ronald H. Chilcote; 2004, Teori Perbandingan Politik)
Dalam melakukan analisis politik hal yang penting juga untuk diperhatikan selanjutnya adalah konsepsi untuk melakukan analisis yang akan dilaksanakan. Karena analisis politik memiliki berbagai dimensi-dimensi analisis. Dimensi-dimensi analisis politik mencakup dimensi Filsafat Politik (Phylosophy), dimensi Faham Kelembagaan (Institutionalism), dimensi Tingkahlaku / kultural(Behavioralism/culturalism),dimensi Kemajemukkan (Pluralism),dimensi Struktural (structuralism),dimensi Paham Pengembagaan (developmentarism). Untuk mengkontruksikan sebuah analisis pada dimensi-dimensi analisis politik diatas maka konsep pendekatan analisis yang dapat digunakan adalah pendekatan klasik, fenomenologik/empirik dan konsentris/spesifik.
| Model Pendekatan Analisis | Tokoh Pengguna |
| Klasik (Rationalistik) | Aritoteles, Habermas, Frans Magnis Susena, Muji Sutrisno, Taufik Abdullah, Sartono kartodirjo, Ong HoKham |
| Empirik (Fenomenologik) | Hauzer, Dwight Kings, SPH, Lance Castel,
Deliar Noer, Arif Budiman, Mohtar pabotingi
|
| Spesifik (Konsentris) | Kwik Kian Gie.
|
Literatur yang dihasilkan oleh tokoh-tokoh pengguna pendekatan analisis politik diatas, dapat sangat membantu individu dalam menelusuri kerangka berfikir dan metodologi politik yang digunakan. Membaca literatur-literatur yang memiliki spesifikasi terhadap salah-satu pendekatan analisis akan memberikan referensi bagi Individu untuk melakukan analisis secara baik dan jelas (sistematik). Tentu ada perbedaan dimensi kerangka berfikir dari ketiga model pendekatan diatas (Klasik, Empirik, Spesifik) untuk dapat menjelaskan dimensi perbedaan kerangka berfikir tersebut maka akan sangat membantu jika individu membaca literatur-literatur dari tokoh-tokoh oengguna pendekatan analisis politik diatas sehingga akan menemukan arti mendalamnya dari masing-masing pendekatan.
Pada usaha melakukan kajian analisis politik dengan menggunakan pendekatan yang telah ada diatas, maka untuk memudahkan analisis tersebut diklasifikasikanlah pendekatan diatas berdasarkan bidang kajian masing-masing. Artinya setiap pendekatan memiliki bidang kajian masing-masing. Untuk memudahkan seorang individu dalam melakukan analisisnya agar pendekatan yang digunakan mampu mekontruksikan subjek yang akan dianalisis, tentu perlulah untuk memahami juga klasifikasi dari pendekatan yang ada dengan bidang kajian yang terkait. Klasifikasi pendekatan dengan bidangkajian tersebut didasarkan pada model pendekatan, tekanan perhatian, bidang kajian dan tema politik. Dari pengklasifikasian ini diharapkan dalam melakukan analisis akan mampu menghasilkan sebuah analisis yang “baik” dan sistematik. misalkan Pendekatan utama yang digunakan adalah Filsafat Politik, maka tekanan kajiannya ialah Analisa logika, asas-asas masyarakat yang baik, dasar moral dari wewenang. Dengan bidang kajian Sejarah ide dan filsafat politik. Contoh tema politik yang akan dianalisis ialah Ideologi, Filosofi, nilai-nilai dan sejarah politik. Pengklasifikasian ini akan lebih jelas disebutkan dalam tabel berikut ;
| No | Pendekatan utama | Tekanan perhatian | Bidang kajian Tema | Tema Politik |
| 1
2 3 4 5 6 |
Filsafat politik
Paham kelembagaan Paham tingkahlaku Paham kemajemukan Paham struktural Paham perkembangan |
Analisa logika, asas-asas masyarakat yang baik, dasar moral dari wewenang.
Analisa hukum dan sejarah, metode-metode deskriptif dan perbandingan, teori kelompok kepentingan. Metode eksperimental, analisa psikologi, teori proses belajar, teori pengambilan keputusan dan organisasi. Teori partisipasi, metode empiris, teori koalisi, tingkahlaku, maksimalisasi. Teori pertukaran, analisa peran, analisa kelas, analisa marxis, fungsionalis, linguistik. Teori-teori transisi, pertumbuhan, sebab-sebab inovasi, ketidakmantapan, rezim-rezim politik. |
Sejarah ide dan filsafat politik.
Politik Amerika, perbandingan dan internasional, partai, konstitusi Pendapat umum, pemberian suara, koalisi, tindakan kekerasan, ideologi. Partai politik, sistem pemilihan, tingkahlaku legislatif, pemerintahan nasional, kekuasaan komunitas. Kelas dan elit, perubahan dan revolusi ideologi dan kedudukan sosial, stabilitas dan integrasi. Wilayah-wilayah sedang berkembang, Revolusi kolonialisme, dan imperialisme, bangsa-bangsa baru, nasionalisme. |
Ideologi, Filosofi, nilai-nilai dan sejarah politik
Hubungan antara supra struktur dan infra struktur serta (eksekutif, legislatif, kelompok kepentingan, kelopok penekan Demokrasi, pemilu, dan Budaya Politik Kebangsaan Demokrasi, pemilu, dan Budaya Politik Proses Politik dan Kebijakan Negara Sistem kepartaian Dinamika politik Indonesia dalam tataran lokal ,nasional, regional, global |
(diolah dari berbagai sumber)
Guna mencapai pemahaman yang baik bagi individu dalam mengidentifikasi, merumuskan, menganalisis serta menyimpulkan fenomenologi politik tentulah harus diperkuat dengan pemahaman basis-basis teori politik yang ada (Grand Theory, Midle Theory dan Litle Theory) pemahaman akan hal ini sangatlah dapat membantu dalam menempatkan teori secara khusus sehingga analisis yang dilahirkan akan dapat menjelaskan fenomena politik yang dianalisis secara jelas.
Analisis Politik Lokal; Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara merupakan sebuah provinsi yang memiliki ragam etnisitas (heterogen) inilah kemudian menjadikan dasar bagi asumsi minimnya potensi konflik horizontal diprovinsi ini terlebih jika dilihat ditiap daerah kabupaten/kota yang ada padanya menggambarkan pluralistik dan multikulturalisme yang bisa dikatakan juga di beberapa kabupaten/kota besar hampir tidak ditemukan suku/etnis yang dominan. (walau dominasi etnisitas tersebut masih terasa di beberapa kabupaten kota tetapi jika dilihat akumulasi secara luas (tingkat provinsi) maka ditemukan angka-angka jumlah etnisitas satu dan yang lainnya berdekatan) mungkin ini juga efek dari program transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintahan Suharto di masa yang lalu.
Berikut ini akan dianalisis peta politik pemulu legislatif 2009 serta orientasi politik dari masyarakat Propinsi Sumatera Utara pada momentum pemilihan umum kepala daerah/Gubernur yang didasarkan pada pendekatan behavioral approach. Analisis dengan pendekatan ini dipotretkan melalui peraran beberapa variabel yang ada pada masyarakat dalam menentukan sikap politik/orientasi politiknya yang disandarkan pada etnisitas, finansial, religi, idiologi dan lain sebagainya. Orientasi politik yang disandarkan pada beberapa pendekatan variabel tersebut ditelaah dan dipersepsikan kembali dengan melihat literatur serta penelitian yang telah ada terkait dengan orientasi politik masyarakat/daerah di Provinsi Sumatera Utara (seperti Bungaran Simanjuntak) serta realitas politik lokal yang terpotret melalui media masa yang mencerminkan prilaku masyarakat dalam kaitan pada orientasi sikap politiknya di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara dapat diperskriptifkan dengan pemetaan politik dibawah ini; orientasi politik masyarakat cendrung menggunakan pendekatan etnisitas sebagai pendekatan awal dalam melihatta fenomenologi politik terkait dengan figur politik mana yang akan dipilih, pendekiatan kedua ialah pendekatan finansial yang diartikan oleh sebagian masyarakat bahwa masyarakat merasa perlu memperoleh kompensasi pada awal masa pemilihan dan tidak akan mempermasalahkan apakah misi seorang kontestan politik akan terealisasi setelah pemilu, persepsi ini muncul ditengah masyarakat dikarenakan budaya politik para kontestan terdahulu kerap melupakan janji-janji di masa kampanyenya efeknya masyarakat memanfaatkan momen pemilu untuk mengambil keuntungan “sesaat” dan “cepat” yakni menyukai model pendekatan “money politic”.
Model orientasi pendekatan etnisitas kerap muncul pada daerah kabupaten-kota yang memiliki sejarah yang erat terhadap keberadaan daerah tersebut serta memiliki nilai tersendiri terhadap eksistensi etnisitas mereka bagi berkembangnya daerah tersebut misalkan daerah yang secara history memiliki keterkaitan dengan etnisitas melayu, batak, pak-pak, karo. Etnisitas ini kemudian akan menampakkan eksistensinya pada pemilu melalui pendekatan etnisitas dalam menentukan figur kontestan di pemilu. Jika orientasi ini realitasnya telah bergeser pada orientasi lain maka orientasi yang mungkin sekali ada orientasi dengan menggunakan pendsekatan finansial. Asumsinya ialah ketika isu etnisitas kemudian pada akhirnya kerap tidak mendatangkan perubahaan yang berarti bagi etnisitas tertentu maka etnis yang ada cendrung beralih pada figur yang dermawan walau figur tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan etnis yang dimaksudkan.
Orientasi finansial kerap muncul didaerah-daerah yang memiliki tingkat ekonomi bawah yakni daerah kabupaten-kota yang masih dalam proses pengembangan atau daerah kabupaten kota yang “lambat” memajukan daerahnya dikarenakan faktor-faktor negatif seperti budaya birokrasi yang koruptif, nepotisme dan kolusi. Kondisi ini kemudian melahirkan pradigma masyarakat berubah kearah pradigma pesimistik-realistik. Masyarakat tidak mementingkan apakah figur tersebut berasal dari etnis yang sama terhadap dirinya, melainkan lebih memilih figur yang dermawan walau etnisnya berbeda dengan dirinya, pradigma ini muncul dengan alasan masyarakat membutuhkan “keuntungan” yang dapat dirasakan secara cepat. Misalkan lebih tertarik dengan isu pembagian sembilan bahan pokok dan pemberian sejumlah uang ketimbang isu perubahan dan pembangunan daerah ataupun isu akan direkrutmen menjadi pegawai birokrasi.
Orientasi dengan pendekatan religi hadir pada daerah yang memiliki persentasi agama yang tidak jauh berbeda dengan agama lainnya, atau sederhananya hadirnya dua agama atau lebih yang memiliki sedikit perbedaan secara kuantitas. Biasanya isu agama akan mengental pada daerah-daerah ini dimisalkan daerah-daerah yang memiliki persentase kuantitas agama yang berimbang satu dengan yang lainnya.
Analisis Politik Lokal Provinsi Sumatera Utara
Analisis Politik Lokal Provinsi Sumatera Utara download disini..
Strengthening Civil Society in Indonesia; logical consequence realization Good Governance
Strengthening Civil Society in Indonesia; logical consequence realization Good Governance
By: Rudi Salam Sinaga
Introduction
The discourse on civil society was crowded much talked about in the mid 90s during the Suharto regime’s power peaked kejayaanya, at that moment the discussion of civil society are particularly relevant because it is associated with a system of government that is authoritarian. According Kutut Suwondo (Civil Society in Local Aras; Development of Relations Between the People and the State in rural Java, 2004), where at that very moment the power of the state is too large when compared with the power of the people. Civil society then discussed in various seminars to the interpretation of it emerged, according to the needs and interests that give interpretations.
Suppose the various cases concerning the oppression of the people which is often done by the authorities is a reality that often we see and hear in every news conference. Whether through electronic media and print media. Call it an example of oppression that occurred in Indonesia when the new order in power namely the existence of repression against people’s rights to land taken by pemrintah the grounds of development. Or is the reality of restraint and silencing freedom of the press with the banning of some mass media by the government as well as restrictions on freedom of expression in the express publicly.
Forms of oppression as a nationwide state authorities against the people as mentioned above occurs not only in Indonesia but the country in several countries in the world is assumed to berkepemimpinan authoritarian government such as, North Korea, Malaysia, Miyanmar and so forth. form of the approach used by authoritarian rulers in several countries in implementing the repressive action often argue for the sake of national security then it becomes repressive approach should be to the kedepankan.
This above is a portrait of this form of governance that is not good if the lean on what you believe in the concept of democracy in the form of good governance that became known as Good Governence term.
The term “governance” is already known in the literature of administration and political science nearly 120 years, since Woodrow Wilson, who later became President of the United States to 27, introduces the study area of approximately 125 years ago. But during that governance is only used in political literature in the narrow sense. In the article Prof.. Dr. Sofian Effendi (Build Good Governence: Our Common Task, 2009) explains that the discourse of “governance” has emerged about 15 years, especially after the various international financial institutions define “good governance” as the main requirements for each program for their help. By theorists and practitioners of the Indonesian state administration, the term “good governance” has been translated in different terms, for example, the mandate of governance (Bintoro Tjokroamidjojo), good governance (UNDP), the management of good governance and responsible (LAN), and some are interpreted narrowly as the government is clean (clean government.)
Deeper Prof.Dr. Sofian Effendi explained in the “governance” implies a nation how to distribute power and manage the resources and the various problems faced by society. In other words, the elements contained in the concept of democratic governance, equitable, transparent, rule of law, participation and partnership. Perhaps the definitions are formulated IIAS is the most appropriate to capture the meaning is the process whereby the various elements in society to raise the power and authority, and influence and ratify policies and decisions concerning public life, as well as economic and social development.
Pergesran pattern of Indonesia’s political configuration of the authoritarian era to democracy that in the start after the fall of the regime of President Suharto, then the contents of the reform agenda to strengthen democracy as a concept relevant to be applied and developed in Indonesia. Pergesran political configuration pattern which creates a huge wave of democracy in Indonesia, making Indonesia busy with re-arrange things what is considered consistent with the spirit of democracy, political system changes, the functions of state institutions and other sebaginya. The change in structure is also balanced with the desire of the people to obtain decent as the people’s rights against the state with a variety of practical understanding of democracy as well as contextual and foreign influences that want to “participate” in Indonesia.
Writing with the title “Strengthening of Civil Society in Indonesia; logical consequence realization of good governance” was made on the grounds that Indonesia is a country that is running in Universal peroses democracy, through this paper the author wants to share your thoughts in the filling process of democratization is through thinking the importance of strengthening civil society in Indonesia as a logical consequence of the realization of good governance.
Problem
Departure from the introduction above, can be formulated a problem which will be reviewed in the discussion in this paper. As for the problem is how to efforts to strengthen civil society in Indonesia as a logical consequence of the realization of good governance.
Discussion
The discourse of civil society is a concept derived from political upheaval and the history of western Europe are undergoing a process of transformation from a feudal to a life pattern of the life of capitalist industrial society. If you find the roots of its history from the beginning, the development of civil society discourse can be traced from start Cicerrro to Antonio Gramsci, even according to Dawam Rahardjo, civil society discourse has been raised at the time of Aristotle. Aristotle was followed by Marcus Tullius Cicero (106-43 BC) by the term civilies societies, that is a community that dominates the other communities. Terms put forward by Cicero is more emphasis on the concept of city-state (city-state), namely to describe the kingdom, the city and other corporate form, as an organized entity.
1767, the discourse of civil society was developed by Adam Ferguson by taking socio-cultural context and politics of Scotland. Ferguson emphasized civil society in an ethical vision in public life.
This understanding is used to anticipate the social changes caused by the industrial revolution and the emergence of capitalism as well as striking differences between the public and individuals. With this concept, Ferguson hopes that the public has the spirit to block the re-emergence of despotism, as in civil society of social solidarity that emerged and were inspired by moral sentiment and attitude of mutual love and trust between citizens naturally. 1792, civil society discourse appears to have a different emphasis with the previous, this concept is raised by Thomas Paine (1737-1803) who used the term civil society as groups of people who have a position diametrically with the state. Even regarded by them as anti-thesis of the country. Thus, the state should be limited to a nicety, and he is the embodiment of the delegation of power granted by the society for the creation of public welfare.
The transformation from a feudal society into a modern western society, who was better known by the term civil society. In the tradition of Europe around the middle of XVIII century, the notion of civil society are considered equal to understanding the state (state), ie one group / force that dominates all other community groups. But at the end of the XVIII century, this terminology is experiencing a shift in meaning. State and civil society was understood as two distinct entities, in line with the process of forming social and political structural changes in Europe as the enlightenment and modernization in the face of worldly matters. In defines the term civil society is highly dependent on socio-cultural conditions of a nation
In the Islamic perspective, give meaning to civil society as civil society, while a group of scientists interpret as civil society or civic society, the controversy also emerged among civil society groups that glorify as a way out of an unjust political system. The collapse of the authoritarian Suharto regime, causing the discourse of civil society seemed to lose the base of departure for discussion again, but if civil society is only used as a tool of political analysis, the discourse has become very relevant to talk about.
Diverse interpretations of civil society discourse continues to grow dimisalkan Adi Suryadi Culla (Civil Society; Thought, theory, and its relevance to the ideals of reformsi, 1999) describes civil society if dipadanankan into the Indonesian padananya said it will be found as civil society civil society, or community citizenship, civil society, the community of civilized, or civilized society. in the Indonesian term “society” is defined by “society”, civil society there is also a mean to civilized society (civilized society), his opponent is the ‘wild people’ (savage society). Approaching understanding civilized society, other translations are also often used is the civil society. Compared to other term of this istialah the most popular and much loved in Indonesia. Madani refers to the word ‘madina’ a city in the Arab region, where the Shari’a of Islam under the leadership of the Prophet Muhammad in the past have built a high civilization. According Nurcholis Madjid, the word ‘madina’ comes from the Arabic of “Madaniyah” meaning of civilization because it is associated civil society “civilized society.
Istialah civil society is also sometimes translated as vividly as civil society. Whatever it is, Sunyoto Usman in a paper in the seminar (Building Partnerships between Government and Civil Society to Achieve Good Governance, 2001), confirms that must be underlined is the civil society is an important concept, namely the presence and desire to build community tuntutuan able to create the maximum, capable of absorbing democratic values in a concrete, and hope for the creation of a democratic political system and government from time to time. Because, one of the important ideas inherent in the concept of civil society is the desire to improve the quality of the relationship between society and social institutions are in: public sector (government and political parties), the private sector (business) and the voluntary sector (non-governmental organizations, organizations religious and professional groups).
The relation of civil society and good governance is a matter that is symmetrical between the two, because the two concepts above are born from the concept of Democracy, Democracy upholds the values of justice, freedom, individual and group rights, democracy further requires that the state in conducting activities to be open to the public. This is a form of demand in developing Good Governence in a democracy. This means that countries in the implementation of government must be open so that the public / civil society can be easy to access information related to the organization of the government.
The reality of democracy in Indonesia, change the pattern of centralized authority into the pattern of centralized power in order to attain the level of Good Governence area dibidani by law No. 22 of 1999 was later clarified by the law No. 32 of 2004 on regional government, was not able to answer nature Good Governance at local level and national level.
Problems then arise in the decentralization that has similarities to the days of centralized problematic. Local forces to replace the position of the power of the central power, although the local force has hegemony of government at the local level, was not able to guarantee the satisfaction of local communities in meeting their demands toward the achievement of the rights and clean government, transparent or in terms of good governance. The essence of the regional autonomy law by summarizing the idea of regional autonomy expert “M. Ryaas Rashid “in M. Mas’ud Said (Bureaucracy In bureaucratic State, 2007) about the changing nature of the practice of centralized governance to decentralized governance is that local governance is much more independent in choosing their leaders, to advance their interests, develop their institutions, the mobilizing of support from community- their own community.
In the current locale tinggatan still can be found organizing the government that are closed to information governance. Symptoms such as these in the draw by Dzuriyatun Toyibah, et al (Capture the Public Budget: The Long Road Democratization Budgeting, 2008) in management development planning model as mandated Act No.25 of 2004 concerning National Development Planning system enables greater community involvement, Pengakomodasian community participation is assumed for planning which would have been prepared in accordance with the needs of the community. Unfortunately, the planning process is masi not yet integrated with the budgeting process. Participatory planning process that is relatively reduced by the portrait of budget that is not aspirational. Indications of ketidaknyambungan between planning and budgeting processes can be evidenced from the loss of priority proposals result in musrenbang musrenbangdes signing at the next level.
Portrait of the above of course is contrary to democratic principles in realizing the Good Governence. Masarakat civil or civil society have the right to information and participation tdalam of governance in local and national level because the public is the fuel of the movement of nation-building and implementation of development charges also come from public money. Government as owner of the bureaucracy would have to work in the public interest and, it is similar when it comes in the view of “Hegelian Bureaucracy” who believe that the bureaucracy as an institutional bridge between civil society and state. The lack singkronan between state / government administrators and civil society / civil society will lead to the development of walking not on properly, either on the priority issues to the issue of quality needs and good use of the budget. to achieve good governance, the pillars of the buffer required for the achievement of the objectives of good governance namely: government (the state), civil society (civilized society, civil society, civil society), and market or business world. Civil society inevitably have to endure in order to oversee the implementation of good governance it is requested or not, this is important because it involves the area of public life. If the organizers of the government can not reflect the attitude of accommodating and communicative, the ideas presented by Mansour Fakih (Civil Society For Social Transformation; upheaval Ideology of NGOs, 2004) that changes must be captured, can not wait passively.
Conclusion
Civil Society in its position in the state are two different sides in the role and duties, the role of the state as government administrators responsible for protecting and mensejahterahkan people. While civil society acts as a controller of a country’s performance which will provide in-put to the state of the problem faced by the people. In reaching a change towards the direction of improvement, requested or not by the government, then suda become imperative for civil society to move towards meaningful change for the public interest, government, and the state.
Strengthening civil society in the stream of democracy must realize the absolute necessity for the implementation of government that “strong” and “clean”, then the question can be raised is why the civil society in Indonesia is weak and how efforts to strengthen civil society in Indoonesia,? It said weak civil society in Indonesia, marked by widespread objections to the policy of the state / government by the people and the refusal did not get a meaningful response from the state / government. In determining the policy of the government bureaucracy peroses still feel that the citizens of the community as an “object” of the policy, such a narrow view would make the government “allergic” to the proposals of the citizenry in policy determination. And pradigma budget transparency to the public is still considered a state secret by the government bureaucracy. Then how to strengthen civil society in Indonesia.? How that can be kedepankan in strengthening civil society in Indonesia are:
1. Improve understanding of education among civil society with information and educational exchange among civil society through studies study groups, non-governmental organizations, associations and so forth, all of which was to control the administration of a “clean” and well targeted. So the state / government will not arbitrarily in making policy.
2. Changing pradigma state / government bureaucracy as a waitress and guidance as to the subjects and not as a ruler to his people.
3. The desire of state / government to provide the widest space for civil society in control, information access and mensertakan civil society participation in formulating policy
Reference :
Books:
Culla Adi Suryadi, 1999, Civil Society, Thought, theory, and its relevance to the ideals of reformsi.Jakarta; King Grafindo Persada.
Said M. Mas’ ud, 2007, Bureaucracy in the bureaucratic state. Malang: UPT Publishing University of Malang.
Suwondo Kutut, 2003, Civil Society in Local Aras; Development of Relations Between the People and the State in rural Java, Yogyakarta, East: Reader Percik.
Toyibah Dzuriyatun, et al, 2008, Seize the Public Budget; Long Road Budgeting Democratization, London: PP Lakpesdam NU.
Articles / Literature Other:
Prof. articles. Dr. Sofian Effendi, rector of Gadjah Mada University “Building Good Governence: Our Common Tasks.” Download in http://sofian.staff.ugm.ac.id/artikel/membangun-good-governance.pdf on August 25, 2009 at 23:17 Wit
Usman Sunyoto paper at the seminar “Building Partnerships between Government and Civil Society to Achieve Good Governance”, organized by the National Development Planning Agency, Jakarta, October 9, 2001.
PROFIL & VISI MISI RUDI (CALON PRESIDEN SENAT MAHASISWA USU 2008)
PROFIL
Nama : Rudi Salam Sinaga
T.T.Lahir : Medan 09 Februari 1984
Agama : Islam
Departemen : Ilmu Politik FISIP USU’ 03
Alamat : Jln Prasetiya No. 61 Medan
Telp : 081376883177
E-mail : rudi_fisipusu@yahoo.co.idWeb
: www.ham-demokrasi.blogspot.com
JENJANG PENDIDIKAN :
SD. N. 064021 Medan. Tahun 1995
SLTP. N. 18. Medan. Tahun 1998
SMU Kartika I-2 Medan. Tahun 2001
PENGALAMAN ORGANISASI :
Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba dan Peduli Aids (GANDii) FISIP USU/ 2004-
2005
Ketua Umum Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Koperatif FISIP USU/2004-2005
Ketua Umum Forum Mahasiswa Kajian Sosial Sumatera Utara (FMKS-SU) 2005-2006
Ketua Bidang LITBANG Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (PP.GEMASU)/2007-2008
Dll.
TRAINING/PELATIHAN yang pernah diikuti :
Peserta di Republik BBM Indosiar-Jakarta 2005
Seminar Kongres ILMISPI Universitas Pasundan-Bandung/2005
Seminar dan Loka karya Anti Korupsi. Universitas Indonesia- Jakarta 2005
Kader Pemuda Bersih Narkoba Pantas Juara Prop. Sumatera Utara/2006
Pelatihan Pertolongan Pertama & Kesiagaan Menghadapi Bencana Alam/2006
Pelatihan Monitoring The RIDEP Institute,FES,LESPERSSI. Hotel Said-Medan 2006
Sosialisasi Putusan MPR RI. Medan 2007
PRESTASI/KEGIATAN ke ILMIAH-an yang pernah diikuti :
Juara 1 Lomba Karya Tulis Mahasiswa (LKTM) Bid IPS Tingkat FISIP USU 2007
Juara 2 Lomba Karya Tulis Mahasiswa (LKTM) Bid IPS Tingkat USU 2007
Mengikuti Lomba Karya Tulis Mahasiswa (LKTM) Nasional oleh BEM UNS 2007
Mengikuti Lomba Program Kreatifitas Mahasiswa Bid Penelitian (PKM-P) Dikti 2007
PROLOG HINGGA MANIFESTO
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara adalah merupakan anak “kandung” dari Propinsi Sumatera Utara yang tentunya merupakan salah satu asset kebanggaan bagi bangsa Indonesia yang secara terus menerus beregenerasi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Mahasiswa Universitas Sumatera Utara memiliki sebuah wadah untuk menumbuh kembangkan naluri Intelektualitasnya dalam menyongsong terpenuhinya kebutuhan akan kontruksi berfikir yang lebih baik. Wadah tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara dimulai sejak tahun 1999, kepemimpinan dalam wadah ini disuplai melalui mekanisme yang diatur didalam Tata Laksana Organisasi Mahasiswa USU, Periodeisasi jabatan yang diemban oleh Presiden Senat Mahasiswa USU adalah satu tahun, yang artinya Presiden Senat Mahasiswa USU haruslah mampu memanfaatkan kurun waktu priodeisasinya tersebut untuk melakukan berbagai perubahan yang tertera didalam janji politiknya melalui Visi-Misi yang ditebar kepada konsituen/pemilih.
Satu tahun bukanlah waktu yang panjang bagi dan juga bukanlah waktu yang singkat, akan tetapi satu tahun, merupakan waktu yang cukup untuk menilai kapabilitas seorang Presiden Senat Mahasiswa USU untuk selanjutnya pantaskah dinilai berhasil atau tidak memberi perubahan yang berarti untuk Mahasiswa USU secara luas, dan bukanlah hanya sekedar mampu memberi perubahan berarti bagi segelintir Mahasiswa USU saja. Perubahan yang ber-arti adalah perubahan yang mampu dirasakan oleh Mahasiswa USU secara luas, dan atas perubahan tersebutlah seluruh mahasiswa USU merasakan dampak dari efektifitasnya kinerja Presiden Mahasiswa USU atau Pemerintahan Mahasiswa USU yang lalu kemudian menimbulkan rasa simpatik yang tinggi ditataran Mahasiswa USU atas keberadaan Pemerintahan Mahasiswa USU.
Perubahan yang ber-arti haruslah memiliki sifat sesuai kebutuhan, berjalan cepat, serta dapat dirasakan secara luas oleh Mahasiswa USU. Ketiga sifat inilah harus dimiliki dalam upaya membuat sebuah kebijakan tentang perubahan yang bermanfaat bagi Mahasiswa USU. Perubahan dapat dimulai dari berbagai jenis tingkatan volume kesukaran akan perubahan, perubahan dapat dimulai dari tingkatan yang sulit, tingkatan yang sedang, atau tingkatan yang mudah, tinggal bagaimana mengukur kemampuan yang dimiliki oleh aktor Presiden Senat Mahasiswa USU-Pemerintahan Mahasiswa USU.
Melihat kondisi sosial serta interaksi yang ada ditataran Mahasiswa USU saat ini maka tidak begitu relevan dan efektif apabila suatu perubahan dimulai dari tingkatan volume yang sulit. Kemampuan untuk melakukan perubahan tersebut akan terhenti di pertengahan dan sekedar hanya bergerak ditataran wacana saja. Sederhananya perubahan yang relevan dan teramat mungkin sekali untuk dilakukan saat ini adalah perubahan yang dimulai dari tingkatan volume mudah, yaitu perubahan yang dapat diraih melalui komunikasi yang intens bersandar pada ke-Ilmiahan ditataran pengambil kebijakan di Universitas Sumatera Utara melalui mekanisme “Rapat Dengar Pendapat” misalkan antar Civitas Akademika USU.
Abad 21 adalah abad dimana pendekatan model dialog menjadi alternatif dalam meraih sebuah kesepakatan dan pendekatan represif sudah harus dijauhkan dari dunia ke-Ilmiahan. Ini bukanlah persoalan gagasan konservatif ataukah kompromis melainkan jaman demokrasilah yang melahirkan gagasan dialog dalam penyelesaian segala persoalan, terbukti setidaknya Negara yang mengadopsi konsep demokrasilah yang paling sedikit melakukan pelanggaran-pelanggaran dibandingkan gaya otoritarian yang amat fasis.
Semangat juang ditataran Mahasiswa USU akan menjadi ampuh dan berhasil dalam mencapai tujuan akan perubahan, apabila semangat juang tersebut diselimuti semangat ke-Ilmiahan dan inilah yang disebut dengan kaum Intelektual Muda yaitu Mahasiswa. Gerakan massa hanya mungkin untuk dilakukan ketika semangat ke-Ilmiahan serta dialog tidak lagi menjadi indah untuk dikedepankan maka gerakan massa yang ada harus kembali tetap dengan menjunjung tinggi semangat juang Ke-Ilmiahan, agar gerakan tersebut dikenal dengan sebutan Gerakan Mahasiswa dan bukan sebuah Gerakan Premanisme. Perubahan menjadi dapat terwujud apabila dimulai dari lingkup hal-hal yang terkecil, walau begitu, perubahan tersebut memiliki arti bagi Mahasiswa USU secara luas. Tentang perubahan tersebut hendaknya tidak sekedar terhenti diwacana konsep Visi dan Misi, melainkan harus mampu berjalan ditataran implementasi dari Visi dan Misi tersebut
VISI :
Menciptakan Interaksi Sosial Ke Ilmiah-an Antar Civitas Akademika USU Dalam Mewujudkan Kebutuhan Akan Kesejahterahan Intelektualitas Mahasiswa USU.
MISI :
1. Peningkatan dan Pembenahan Fasilitas Perkuliahan.
a) Peralatan Perkuliahan (Spidol, Penghapus, LCD dll)
b) Ruang Perkuliahan (tetap)
c) Ruangan dan Peralatan Laboratorium
2. Peningkatan Keamanan dan Keteriban Kampus
a) Peningkatan Sistem Keamanan Perparkiran Kendaraan Roda 2 dan roda 4
b) Penertipan terhadap pemulung dan anak “jalanan” di wilayah kampus
3. Peningkatan Kenyamanan Pejalan Kaki di sekitar Sumber, USU
a) Penertipan Kendaraan Sepeda Motor yang melawan Arus di sekitar Sumber
USU
b) Penertiban dan Penataan kembali lokasi mangkal kendaraan Becak
Pengangkut Orang di sekitar Sumber USU
4. Peningkatan Mutu Pendidikan
a) Tenaga Pengajar Profesional
b) Kemampuan ke Ilmiahan Mahasiswa USU
5. Peningkatan Kesejahterahan Pegawai dan Tenaga Pengajar
6. Pengusulan Draff Tata Laksana Ormawa USU
a) Mengusulkan sistem Politik di Pema USU/Fakultas kedalam tiga
kekuasaan.yaitu Esekutif, Legislatif dan Yudikatif
b) Mengusulkan KAM (Kelompok Aspirasi Mahasiswa) sebagai organisasi
Internal
7. Proyeksi Lapangan Pekerjaan
a) Mengupayakan membangun komunikasi intens kepada pihak-pihak
perusahan di wilayah Propinsi Sumatera Utara
Metode Pendekatan untuk mewujudkan Misi diatas dengan cara :1. Metode ‘Rapat Dengar Pendapat’
Rapat Dengar Pendapat dilakukan secara rutin tiga bulan sekali ditingkatan Birokrasi Fakultas dan Universitas, dari kegiatan ini dihasilkan tukar-menukar gagasan serta Aspirasi tentang sebuah tuntutan dari Mahasiswa/I USU terhadap Pengambil kebijakan di tingkatan Fakultas dan Universitas, serta sebaliknya Pengambil Kebijakan di tingkat Universitas dan Fakultas dapat menyampaikan apa yang menjadi keinginan serta gagasan bagi Mahasiswa/I USU, Sederhananya metode ‘Rapat Dengar Pendapat’ ini sebagai wada sherring antar mahasiswa dan birokrasi kampus. Kegiatan ini di ikuti oleh Seluruh UKM, HMD, Pema Fakultas, sementara Pema Universitas sebagai mediator dan berjuang merasionalkan akan khendak aspirasi Mahasiswa/I USU melalui dialog.
2. Metode ‘Audiensi’
Pemerintahan Mahasiswa USU secara periodik dan bergilir melakukan Audiensi kepada Birokrasi Fakultas, Universitas dan Birokrasi Pema Fakultas untuk dapat saling bertukar ide gagasan bagi hadirnya kemajuan di tingkatan Fakultas.
3. Metode ‘Konsolidasi’
Metode ‘Konsolidasi’ dilakukan secara rutin dan dapat dilakukan setiap saat setidaknya dilakukan dua bulan sekali, kegiatan ini difungsikan sebagai ajang komunikasi di tataran Birokrasi Mahasiswa (Pema Fakultas, UKM, HMD) untuk dapat saling bertukar informasi akan hal-hal berkembang diikuti penguatan spirit ke Ilmiahan Mahasiswa USU melalui kegiatan dialog.
Dalam Upaya menyerap Aspirasi secara Objektif dan bersifat Luas, Pemerintahan Mahasiswa USU melakukan penyerapan aspirasi melalui model : 1. Kotak Kritik dan Saran
Kotak tersebut ditempatkan ditiap-tiap Fakultas dan di tiap-tiap Unit Kegiatan
Mahasiswa tingkat Universitas
2. Face to Face
Mahasiswa/I USU secara luas dapat menyampaikan aspirasinya secara
langsung datang ke Kantor Pemerintahan Mahasiswa USU.
3. Melalui SMS ‘Center’ Pemerintahan Mahasiswa USU (Nomor akan di Publikasikan) 4. Melalui Nomor Telepon Pribadi Presiden Senat Mahasiswa USU.(Nomor akan di Publikasikan) MOTO : HIDUP ADALAH PERJUANGANSELOGAN : ‘KAMI SEBAGAI PELAYAN ANDA’ REKRUTMEN PENGURUS :
Rekrutmen Pengurus Pemerintahan Mahasiswa USU sebanyak 50 % dilakukan dengan cara :
OPEN REKRUTMEN :
Cara ini dimaksud untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa secara luas untuk dapat melakukan proses berorganisasi, dan harapan dari model rekrutmen ini diharapkan akan mendapat sosok-sosok yang komitmen dan militant. Metode yang dipakai melalui Interview (wawancara)
KADERISASI PENGURUS PEMERINTAHAN MAHASISWA USU
Kaderisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang tujuan dari keberadaan Pemerintahan Mahasiswa USU berikut visi dan misi Pemerintahan mahasiswa USU. Kaderisasi ini akan mengangkat tentang beberapa materi pokok:
Wawasan Kebangsaan
Nasionalisme
Disiplin/Etos Kerja
Ideologi Besar Dunia
Monitoring/Investigasi
Tata Pelaksanaan Rapat/Sidang
KONTRAK SOSIAL :
.
KAMI SIAP MEMBUAT KONTRAK SOSIAL DENGAN SIAPAPUN DI TATARAN MAHASISWA USU, TANPA MEMANDANG PERBEDAAN ORAGANISASI INTERNAL, EKSTERNAL, SUKU, AGAMA, IDEOLOGI, JENDER DAN LAIN SEBAGAINYA. KARENA BAGI KAMI KITA HANYA SATU, BANGSA INDONESIA MAHASISWA USU HARUS SEJAHTERA AKAN SKILL KEILMIAH-AN DAN USU HARUS BERKIBAR DALAM DUNIA PENDIDIKAN NASIONAL SERTA INTERNASIONAL. Ini Komitmen Kami. Terima kasih.
Medan 1 Maret 2008
Hormat kami
Kordinator Rudi Center Sekretaris Kordinator Rudi Center
A. Putra S. Hizkia Sagala
Calon Presiden
Senat Mahasiswa USU
Rudi Salam Sinaga
MARXIS VS POST MARXIS
MARXIS VS POST MARXIS
Oleh : Rudi Salam Sinaga
Mahasiswa Departemen Ilmu Politik
FISIP USU
Nim. 030906082
Pendahuluan
Wacana perdebatan mengenai kontradiksi keunggulan antar keduannya (marxis dan post marxis) mulai menghangat tatkalah ketika isu globalisasi mulai menunjukan kontruksi bangunan yang tampak jelas terlihat. Kontradiksi tersebut menhadirkan wacana tentang bagaimana sebuah ideology yang tepat untuk diusung dalam konteks kehidupan kekinian yakni masa kini. Kekinian ataupun masa kini adalah sebuah ruang waktu yang berbeda dan terus berjalan kedepan sesuai dengan khendak kepentingan jaman, adakalanya pada masa lalu sesuatu hal sangat dianggap tepat untuk diterapkan atau bisa saja menjadi sangat tidak mungkin untuk dikedepankan pada masa kini.
Dari pemikiran keduannya dapat dipahami sebagai pemikiraan yang terilhami dari timbulnya empati akan situasi kehidupan umat manusia dalam kerangka bernegara serta kemudian berorientasi memberikan rasa keadilan bagi warganya dalam segala hal (politik, ekonomi, hukum, dll) yang kemudian dipahami sebagai merupakan awal yang penting dalam membangun sebuah kepercayaan terhadap keberadaan negara. Peranan negara menjadi pusat kajian antar kedua pandangan (marxis dan post marxis) tersebut yang menempatkan hadirnya pemikiran yang tepat untuk dirujuk yang kemudian berusaha mengedepankan persoalan kemaslahatan umat manusia sebagai makhluk sosial.
Gagasan tentang konsep hubungan antar warga dan negara dalam referensi-referensi yang telah ada menggambarkan beragam varian yang menjanjikan menjadi sebuah hal yang dapat untuk diadopsi, tentu guna mengusung konsep yang telah ada haruslah diimbangi dengan kesepemahaman bersama tentang hal yang dimaksud.
Marxis
Marxis adalah pandangan yang lahir dari pemikir sosial bernama Karl Marx, dalam pandangannya yang berorientasi tentang hubungan negara dan warganya Marx menyinggung tentang persoalan sosial yang ada dalam konteks negara dan warganya. Argumentasi tentang adanya persoalan kelas sosial yang kemudian diyakini sebagai teori kelas, memberikan pandangan tentang persoalan kelas sosial akan selalu dominan serta timbul dalam mewarnai konteks hubungan negara dan wargannya.
Marx meyakini negara merupakan sebuah alat penindas yang bagi kaum pemodal dapat diatur sekhendaknya agar apa yang menjadi khendak para pemodal dapat berjalan secara sah, lebih jauh lagi Marx dengan pandangan ekonominya membahas tentang yang olehnya disebut sebagai perampokan atas nilai. Artinya dalam perjalanan ekonomi negara, yang diasumsikan lewar industri ataupun pabrik tidak berperilaku jujur serta adil dalam memperoleh keuntungan yang didapat, Marx amat yakin, bahwa buruh pekerjalah yang semata-mata menghadirkan keuntungan tersebut lewat upaya kerja keringat mereka di industri ataupun pabrik-pabrik, lalu alasan apakah bagi indusri/pabrik untuk tidak menempatkan buruh atau pekerja agar dapat merasakan nilai/upah yang layak dari nilai lebih yang didapat industri/pabrik tersebut.
Pandangan Marxis yang ada seperti dilakoni lewat pandangan Hegel juga menempatkan negara sebagai sebuah alat penghisap bagi wargannya, dasar asumsi yang digunakan oleh Hegel pada prinsipnya adalah sama seperti apa yang dikedepankan oleh Marx tentang kaum pemodal yang selanjutnya disebut sebagai kaum kapitalis, tetapi juga dilain kesempatan Hegel menyinggung tentang eksistensi dari pada negara yang baginya harus diatur ruang lingkupnya agar segala sesuatunya tidak harus didasari oleh dominasi negara sehingga terbuka ruang gerak yang bebas bagi warga untuk dapat berproses tentang apa saja yang menyakut kehidupannya.
Dalam mewujudkan impian yang olehnya diyakini sebagai tujuan dari kemaslahatan umat manusia yang adil, pandangan Marxis menempatkan perjuangan fisik lewat revolusi sebagai jalan guna melawa negara sehingga apa yang dicita-citakan dalam pandangannya dapat diformat kembali setelah negara diambil alih, maka akan berdirilah kaum proletar (buruh, warga sipil) sebagai pemenang di situasi ini dan menghadirkan situasi yang memiliki nilai yang sama dalam hubungan antar manusia dalam segala sesuatunya. Lalu apakah kemenanganb proletar akan menjadikan sebuah rezim yang baru dalam situasi ini, tentu rejim yang baru akan hadir atau juga mungkin bagi sebahagian kalangan meyakini sebagai rezim diktator proletar yang sangat anti dengan adannya kelas-kelas dalam sosial.
Post Marxis
Dunia kini telah memiliki imperium sosial yang amat berbeda pada masa lalu, konteks pembaharuan dalam segala aspek kehidupan sosial manusia maupun bernegara telah mengalami pergeseran kearah yang berbeda dari yang sebelumnya. Dunia saai kini juga telah memandang varian yang ada pada basis material manusia merupakan suatau hal yang alami serta juga memiliki nilai peradaban yang sangat dihargai pada dunia demokrasi, sama halnya dalam setiap situasi sosial kehidupan manusia pergeseran peradaban yang ada telah menhadirkan gaya yang baru juga bagi negara dalam melaksanakan perannya.
Post Marxis adalah pandangan yang diilhami dari situasi sosial masyarakat dalam konteks internasional yang diyakini kemudian sebagai era globalisasi yang diiringi atas segala tentangnya termasuk persaingan ataupun kerjasama antar individual atau negara guna menciptakan situasi yang nyaman bagi semua pihak. Ketidak berkepihakan atas ide gagasan yang mengedepankan cara yang dianggap frontal guna menanggapi perbedaan adalah hal yang tidak tepat dalam pandangan ini, karena bagi pandangan Post Marxis pembangunan didunia saat kini yang berjalan dinamis haruslah menempatkan pertarungan ide gagasan sebagai hal yang bermartabat serta juga sebagai gambaran dari dunia yang berkeadaban. Isu-isu tentang pluralisme dan segala perubahan adalah hal yang telah harus terjadi sebagaimana dengan kemampuan apa yang telah dimiliki oleh individu ataupun negara.
Pendekatan kekerasan dalam pandangan Post Marxis tidak dipandang sebagai media penting dalam upaya mengadopsi ataupun mentransformasikan suatu ide gagasan, yang dalam pandangan ini sangat mengedepankan pendekatan yang lebih rasional serta bermartabat melalui medium dialog. Argumentasi yang mendasar bersandar pada realita sosial merupakan hal yang sangat relevan dalam menjawab segala persoalan yang ada.
Kesimpulan
Kedua pandangan diatas yakni Marxis dan Post Marxis dipahami sebagai tujuan guna menciptakan situasi sosial yang layak serta bersandar tentang pentingnya kemaslahatan umat manusia, hanya saja kondisi saat ini tentu telah memiliki nilai yang lebih dalam bagaimana manusia sebagai makhluk sosial dapat mencerminkan akal pikiran yang baik paling tidak menghormati akan kebebasan, dan hak-hak lainnya yang semakin jelas telah dirasakan oleh warga negara didunia saat kini. Tentu pula cara pandang tentang hubungan negara dan warganya haruslah disesuaikan dengan peningkatan nilai sosial yang telah disebut diatas.
Jika domainnya diorientasikan pada konteks negara dan warga atas tentang keadilan, maka sudah seharusnya warga dengan perkembangan yang telah ada saat ini harus dapat membekali dirinya sebagai warga yang handal dalam artian menempatkan hak dan kewajibannya atas negara maka sudah sepatutnya pengembangan pilar civil society yang diantaranya adalah Pers, LSM, Perguruan Tinggi, Partai politik harus memaksimalkan perananya atas negara, lalu sampailah pada dasar asumsi yang dapat dipahami adalah mengapa negara terlalu kuat, karena civil society sangat lemah.
BAHARI INDONESIAKU; Sebuah refleksi dalam Masalah, Tantangan dan Harapan
BAHARI INDONESIAKU; Sebuah refleksi dalam Masalah, Tantangan dan Harapan
Email ; rudi_fisipusu@yahoo.co.id
Mobile ; 081376883177
www.rudisalams.wordpress.com
Kata Pengantar
Teriring salam dan doa, dihaturkan penulis kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa, kirannya tulisan ini dapat menjadi suatu hal yang berarti bagi negara dan bagsa tercinta ini. Tulisan ini diperbuat oleh penulis sebagai sebuah penyampaian ide atau gagasan yang ada pada pemikiran penulis dalam mengikuti perlombaan karya tulis bertema ”Lembaga Pendidikan Berwawasan Kelautan Merupakan Salah Satu Pilar Utama Dalam Membangun Masa Depan Bangsa dan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia” yang diselenggarakan oleh TNI Angkatan Laut Indonesia dalam mengisi hari pendidikan nasional.
Penulis menyadari sebagi bangsa yang besar, dari segi geografis maupun ragam budaya yang ada pada indonesia hendaknya membutuhkan perlakuan khusus dalam prinsip ketata pemerintahan indonesia agar kesatuan yang utuh tetap terjaga. Sebagai anak bangsa penulis juga merasa bertanggung jawab atas keberlangsungan Pembangunan bangsa kedepan. Karena pewaris tunggal Negara Kesatuan Repoblik Indonesia ini adalah para pemuda, yakni Generasi Muda.
Akirnya penulis menyadari kebenaran hanya ada pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan kekurangan pada tulisan ini hanyalah milik penulis, kritik dan saran sangat diharapkan bagi penulis agar dapat menjadikan tulisan ini lebih baik. Atas tulisan yang kurang berkenan, penulis menghaturkan maaf yang sebesar-besarnya. Terima-kasih
Hormat Penulis
Rudi Salam Sinaga
Abstrak
Indonesia memiliki garis pantai terbesar didunia setelah negara kanada, yang akhirnya mengakrabkan indonesia sebagai negara bahari. Potensi sumber daya alam kelautan indonesia mempunyai nilai lebih dalam pembangunan sektor prekonomian indonesia, akan tetapi hal ini sulit ditempuh karena indonesia sangat lemah dalam pengetahuan dan teknologinya. Didalam perairan lautnya banyak ditumbuhi oleh karang-karang yang indah, disertai berbagai macam spies ikan, kerang dan makhluk laut lainnya. Harusnya hal ini dapat menjadikan angin segar dalam pembangunan bangsa.
Disisi lain hal yang tepenting juga adalah minimnya perhatian tetang perangkat keamanan diperairan laut indonesia yang kerap sekali disusupi oleh orang asing dengan berbagai macam tujuan. Guna mengembangkan pembangunan pada sektor kelautan indonesia haruslah dikaitkan pada perkembangan pengetahuan yang dimiliki anak bangsa, lembaga-lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi berbasis kelautan adalah modal yang penting dalam memulai penggalian terhadap potensi yang ada dalam perairan laut indonesia.
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Krisis moneter yang melanda Indonesia yang dimulai pada beberapa tahun lalu (era orde baru) mengakibatkan terjadinya gejolak sosial di tanah air. Gejolak sosial timbul akibat intrupsi rakyat Indonesia yang mendambakan pulihnya keadaan moneter dan prekonomian Indonesia, sehingga rakyat dapat hidup dengan nyaman. Pembicaraan tentang krisis moneter dalam diskusi tentang faktor-faktor penyebab krisis moneter bagi sebagian kalangan, tidak hanya terjadi karena faktor ekonomi biaya tinggi yang terkait dengan korupsi, kolusi, dan suap. Banyak pihak yang juga berpandangan bahwa krisis ekonomi tidak semata karena hal ekonomi biaya tinggi seperti diatas melainkan adanya faktor lain seperti lemahnya perangkat perundangan hingga kepada pandangan yang menitik beratkan pada faktor kurang terbukannya pemerintah terhadap aspirasi yang berkembang didalam masyarakat.
Pengunduran diri suharto dari jabatannya sebagai presiden Indonesia pada 21 Mei 1998, menempatkan wakilnya sebagai pewaris kekuasaanya yang menurut Anwar Nasition, suharto sendiripun meragukan kemampuan pewarisnya. Tentu pergantian tersebut adalah hal yang telah senada seperti apa yang diharuskan didalam konstitusi.
Berangkat dari fenomena sosial pada masa itu menyebabkan hadirnya konsep reformasi, istilah reformasi dilihat sebagai salah satu langkah untuk mengatasi krisis moneter yang dalam prosesnya pemahamannya juga mengalami kontroversi didalam masyarakat. Banyak pihak yang masa itu tidak setuju dengan istilah reformasi, karena mereka mengartikan reformasi sebagai perubahan total yang mendasar disegala bidang dengan penggunaan kekerasan yang identik dengan istilah revolusi. Meskipun reformasi yang terjadi saat ini telah disepakati sebagai sebuah proses perubahan secara bertahap dengan menolak segala bentuk kekerasan maka reformasi yang terjadi secara nyata menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebebasan dan pengakuan tentang hak-hak asasi manusia, paling tidak proses tersebut telah dapat dirasakan hingga saat ini.
Reformasi tidaklah hanya dipandang sebagai tuntutan perubahan yang berarti dalam bidang sosial politik ataupun hukum, reformasi juga harus dapat menjalar kesegala denyut nadi kehidupan bernegara yang secara nyata dirasakan perlu untuk dibenahi. Persoalan yang sama pentingnya dan harus segera disadari dari sekedar perubahan sosial secara internal adalah bahwa perlunya mengejar hak-hak negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat, hal ini tidak beda dari apa yang dimaksud tentang pengakuan hak didalam konteks negara demokrasi. Benar jika reformasi telah memberikan pengetahuan tentang hak sebagai rakyat terhadap negara akan tetapi apakah reformasi hanya berkutat pada persoalan hak bagi rakyatnya dan apakah hak sebagai negara yang berdaulat tidak serta merta diiringi.
Indonesia dimata dunia internasional adalah sebagai negara dunia ketiga yang masih minim terhadap perangkat-perangkat hukum maupun teknis pada wilayah yang menyinggung tentang perairan lautnya dalam bertetangga dengan negara lain hal tersebut tergambar dari beberapa kasus yang ditemukan bahwa sering terjadinya penyusupan diwilayah perairan laut Indonesia, baik dalam bentuk penjaringan ikan hingga kepada persoalan pengakuan pulau-pulau terluar Indonesia dimata dunia. Tentunya kasus seperti lepasnya pulau sipadan dan ligitan dari pangkuan ibu pertiwi adalah cerminan minimnya perangkat-perangkat yang mengatur tentangnya.
Hal tersebut diperparah lagi oleh lemahnya pengamanan perairan yang hanya didukung oleh perangkat pendukung teknis yang sedikit, seperti kapal patroli laut hingga kepada peralatan teknologi yang minim untuk mendukungnya. Berangkat dari fenomena tersebut jika Panglima TNI beserta Departemen dalam negeri dan Kementrian kelautan mengambil langkah menginventarisir sejumlah pulau terluar yang langsung berbatasan dengan negara tetangga, serta menambah pos-pos penjaga perbatasan yang langsung berhadapan dengan negara tetangga, tentu dapat dipandang sebagai langkah yang sudah tepat.
Perairan laut Indonesia yang kaya akan potensi bagi pertumbuhan ekonomi pembangunan bangsa hingga saat ini masih sangat jauh tersentuh oleh tangan-tangan anak bangsa yang mengerti tentangnya, hal ini juga dipengaruhi oleh minimnya perhatian pemerintah terhadap potensi perairan laut Indonesia. Perhatian tersebut dapat diukur dari lemahnya lembaga kelautan yang sudah seharusnya mulai mengembangkan lembaga pendidikan berbasis kelautan guna memaksimalkan potensi-potensi yang ada didalam perairan laut Indonesia.
Disamping menghasilkan keuntungan ekonomi melalui devisa ekspor juga memberikan efek negatif terhadap perairan dan wilayah pesisir seperti kegiatan perikanan tangkap, budidaya perikanan dan industri pariwisata.
Sementara itu, kegiatan-kegiatan perikanan tangkap dengan menggunakan alat tangkap yang bersifat merusak seperti penggunaan dinamit dan racun, telah mengancam keberadaan habitat ikan dan menyebabkan terjadinya penurunan stock ikan, serta merusak ekosistim terumbu karang. Selain itu, penebangan hutan mangrove untuk perikanan tambak dan kawasan industri juga menjadi penyebab rusaknya daerah pembesaran (nursery ground) dan daerah pemijahan (spawning ground) bagi berbagai jenis ikan komersil dan udang, erosi pantai dan penyempitan lahan.
Berdasarkan kondisi tersebut diatas, maka pengelolaan perairan wilayah pesisir dan kelautan secara terpadu merupakan kebutuhan yang sangat mendesak agar kerusakan ekosistim tidak terus berlanjut. Begitu luasnya perairan laut Indonesia menjadikan Indonesia sebagai negara Bahari, bangsa yang sadar bahwa hidup dan masa depannya bergantung pada lautan serta memanfaatkan sumber daya laut dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bangsa.
1.2. Perumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah diatas, dirumuskanlah permasalahan yang akan dikaji dalam pembahasan didalam tulisan ini. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah seberapa jauh kemampuan Indonesia dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki pada perairan lautnya serta seberapa maksimalnya instrumen yang ada saat ini dapat mendukung tercapainya potensi tersebut.
1.3. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan dilaksanakan penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui seberapa besar kemampuan Indonesia dalam
memanfaatkan Potensi yang dimiliki pada perairan lautnya
2. Seberapa maksimalkah instrumen yang dimiliki Indonesia dalam
mendukung tercapainya pemanfaatan potensi perairan lautnya.
Manfaat yang dapat diambil adalah :
1. Mengetahui potensi kemampuan Indonesia dalam mengelolah perairan lautnya.
2. Mengetahui pentingnya kelengkapan instrumen yang harus dimiliki dalam pengelolaan perairan laut Indonesia.
3. Mengetahui lembaga apa sajakah yang dapat berpotensi dalam mendukung terwujudnya pemanfaatan potensi perairan laut Indonesia bagi peningkatan masa depan pembangunan bangsa.
II. TELAAH PUSTAKA
Sejarah masyarakat dimuka bumi pada banyak referensi-referensi sebelumnya menggambarkan betapa dekatnya kehidupan manusia terhadap perairan laut, perairan laut dipandang sebagai sumber kehidupan kedua setelah daratan. Perairan laut memiliki manfaat tidak hanya sebagai media transportasi yang telah menyebrangkan cristoper colombus ke daratan Amerika pada masa lalu. Tetapi juga hingga saat ini dan di masa depan perairan laut merupakan media transportasi yang ril dan sangat layak dikembangkan dalam melakukan interaksi satu negara dengan negara yang lainnya dalam segala hal.
Dalam kehidupan manusia yang selalu bergerak secara evolutif mengharuskan negara sebagai penyelenggara pemerintahan untuk dapat memberikan kehidupan yang layak dan aman bagi rakyatnya terhadap ancaman dari dalam (internal) dan ancaman dari luar (eksternal) negara, tentulah dibutuhkan perlengkapan yang dapat memberikan manfaat bagi keutuhan berbangsa dan bernegara.
Deklarasi Djoeanda (1957) yang berisikan tentang konsepsi negara Nusantara yang diterima masyarakat dunia dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menyatakan wilayah laut Indonesia 5,8 Juta Km yang artinya sama dengan tiga per empat dari keseluruhan luas wilayah Indonesia. Pada Luas laut yang demikian, di dalamnya terdapat lebih 17.500 pulau besar dan kecil dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 Km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah kanada. Karenanya Indonesia dikenal sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia dan pada masa kini lebih populer dengan istilah Bahari.
Berdirinya Dewan Maritim Indonesia Departeman Kelautan dan Perikanan akhir 1999, perjalanan pembangunan Kelautan mulai menunjukan hasil. Dari perspektif geopolitik, hukum, dan perundangan dibidang kelautan telah disusun dan disempurnakan, seperti penyempurnaan UU No. 9/1985 tentang perikanan yang telah diundangkan sejak 6 Oktober 2004 menjadi UU No. 31/2004 tentang Perikanan, RUU Perhubungan Laut, RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir, RUU Kelautan, PP No. 38/2002 tentang Garis Pangkal Indonesia, dan Rencana Keppres tentang Pengelolaan Pulau-pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan. Inventarisasi jumlah, penamaan, penyusunan basis data dan pembangunan pulau-pulau kecil mulai digiatkan sejak awal tahun 2000. Berkat dengan kerjasama sinergis antar instansi terkait, antara lain Departemen Kelautan dan Perikanan, Bakosurtanal, Dishidros TNI AL, Departemen Dalam Negeri, dan serta Departemen Luar Negeri, hingga Indonesia berhasil mempublikasikan Peta NKRI sejak 2 Mei 2003.
Menurut M. Arif Nasution, sektor kelautan yang didefenisikan mencakupi sektor perikanan, pariwisata bahari, pertambangan laut, industri maritime, perhubungan laut, bangunan kelautan, dan jasa kelautanmerupakan andalan dalam menjawab tantangan dan peluang dimasa depan Indonesia. Kenyataan tersebut didasari bahwa potensi sumber daya kelautan yang besar yakni 75 persen wilayah Indonesia adalah lautan yang selama ini telah memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi keberhasilan pembangunan nasional Indonesia.
.
2.1. Karakteristik dan Potensi Sumber Daya Perairan Laut Indonesia dalam Menumbuhkan Prekonomian Bangsa
Indonesia memiliki letak yang sangat strategis dikarenakan Indonesia diapit oleh Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diapit oleh Benua Asia dan Benua Australia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan panjang garis pantai 81.000 Km dan memiliki 17.5008 buah pulau serta dua per tiga dari luar wilayahnya berupa laut, Indonesia memiliki potensi perikanan yang besar. Potensi ikan lestarinya paling tidak ada sekitar 6,17 juta ton per tahun, terdiri atas 4,07 juta ton di perairan nusantara yang hanya 38 persennya dimanfaatkan dan 2,1 juta ton per tahun berada di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Potensi ini manfaatnya juga baru tertembus 20 persen (Dahuri,2002).
Laut Indonesia mengandung kekayaan alam yang sangat besar dan beraneka ragam, baik yang dapat diperbarui (seperti ikan, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut) dan yang tidak dapat diperbarui (seperti minyak dan gas bumi, timah, biji besi, bauksit, serta mineral lainnya). Ada juga yang disebut dengan energi kelautan (seperti pasang surut, gelombang, angin, dan Ocean Thermal Energy Conversion (OTEC), serta tidak lupa dengan jasa-jasa lingkungan kelautan seperti pariwisata bahari dan transportasi laut.
Secara spesifik potensi perikanan Indonesia tergolong besar dan sangat beragam, yaitu terdiri atas berbagai jenis ikan karang, udang, moluska, pennyu, rumput laut dan potensibudi daya, baik budi daya tambak maupun budidaya laut. Menurut hasil penelitian yang dilakukan Mulyadi S. Permintaan terhadap ikan karang diantaranya dengan tingkat produksinya semakain meningkat, potensi yang tertinggi dijumpai diperairan Selatan Sulawesi yang mencapai 12.000 ton per tahun. Penangkapan ikan-ikan karang tersebut dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan menggunakan jaring, pancing dan tombak.
Disamping itu, potensi udang terdiri dari 83 jenis udang Penaeidae yang menyebar diseluruh perairan pantai Indonesia. Baru beberapa jenis udang saja yang dimanfaatkan terutama yang bernilai ekonomi penting, jenis udang Penaeidae yang memberikan kontribusi yang nyata pada perikanan Indonesia dan bernilai ekonomis tinggi terdiri dari udang jerbung dan udang windu dari genus Penaeus, serta udang dogal dari genus Metapenaeus.
Dilihat dari potensi lestari total ikan laut, ada 7,5 persen (6,4 juta ton per tahun), sementara disisi lain terdapat 24 juta hektar perairan laut dangkal Indonesia yang cocok untuk usaha budi daya laut (mariculture) ikan kerapu, kakap, baronang, kerang mutiara, teripang, rumput laut dan biota laut lainnya yang bernilai ekonomi tinggi, dengan potensi produksi 47 juta ton per tahun.
Walaupun belum ada perhitungan tentang potensi ekonomi pariwisata bahari, jika dibandingkan dengan negara bagian Queensland, Australia, dengan panjanh garis pantai 2.100 Km mampu menghasilkan devisa dari pariwisata bahaei sebesar 2 miliar dolar AS per tahun. Maka sebenarnya potensi ekonomi pariwisata bahari Indonesia sangatlah besar. Potensi ekonomi ini menjadi lebih besar dan strategis seiring dengan pergeseran pusat ekonomi dunia dari poros Atlantik ke Asia Pasifik.
Fakta yang dapat dilihat bahwa 70 persen total perdagangan dunia berlangsung diantara negara-negara di Asia Pasifik dan lebih dari 75 persen barang-barang yang diperdagangkan ditransportasikan melalui laut dan 45 persen atau sekitar 1.300 triliun dolar per tahun melalui ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang meliputi Selat Malaka, Selat Lombok, Selat Makasar, dan perairan laut Indonesia lainnya. Dengan luas serta potensi yang ada pada perairan laut Indonesia sudah seharusnya Bangsa Indonesia mendapat keuntungan paling besar dari posisi kelautan global, Sumber daya kelautan hanya dipandang “sebelah mata” meskipun ada kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan, maka dilakukan secara kurang professional dan ekstraktif serta juga kurang mengindahkan aspek kelestariannya.
2.2. Hambatan Dalam Memaksimalkan Potensi yang ada Pada
Perairan Laut Indonesia
Potensi-potensi sumber daya laut Indonesia yang saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan oleh bangsa Indonesia untuk dapat dijadikan pijakan dalam membangun perekonomian masa depan bangsa, hal ini digambarkan pada beberapa indikator yang melemahkan bangsa Indonesia dalam memaksimalkan potensi-potensi yang ada pada perairan laut Indonesia. Indicator yang menghambat Indonesia dalam memaksimalkan potensi sumber daya laut Indonesia antara lain seperti lemahnya pengetahuan tentang potensi sumber daya kelautan, buruknya aturan dan supremasi hukum, hingga perangkat keamanan yang minim.
Lemahnya Pengetahuan
Perkembangan geoekonomis yang ada pada perairan laut Indonesia tidaklah semata mata dapat begitu saja menjadikan kondisi perekonomian Indonesia menjadi baik, akan tetapi hal tersebut dapat terwujud bilamana Indonesia memiliki kemampuan untuk memanfaatkan serta memaksimalkan potensi geoekonomis perairan laut Indonesia. Pemanfaatan dan pemaksimalan terhadap potensi geoekonomis tersebut harus didukung dengan kemampuan pengetahuan ataupun sumber daya manusia yang dapat dihandalkan untuk itu perlu adanya dibangun spesialisasi lembaga-lembaga yang berbasis tentang kelautan beserta segala hal yang memuat tentang potensi geoekonomis terhadap perairan laut Indonesia.
Misalkan dengan mengunakan sebuah model Bioekonomi Gordon-Schaefer di bangun dari model produksi surplus yang telah dikembangkan sebelumnya oleh Graham pada tahun 1935. Dalam bidang perikanan, Scott Gordon seorang ahli ekonomi dari kanada yang pertama kali menggunakan pendekatan ekonomi untuk menganalisis pengelolaan sumber daya ikan yang optimal. Dalam hal ini Gordon menggunakan basis biologi yang sebelumya sudah diperkenalkan oleh Schaefer (1954).
Disamping itu perlunya juga diperhatikan upaya membangun kemitraan antara sector publik dan swasta dalam pengembangan ekonomi industrial pengembangan, karena juga perguruan tinggi memiliki sumber daya yang besar, baik sebagai hasil tenaga-tenaga terampil ataupun sebagai pusat penelitian dan pengembangan. Di Amerika dan Eropa, perguruan tinggi merupakan laboratorium berbagai penelitian.
Artinnya disini adalah upaya menempatkan konsentrasi terhadp kajian-kajian ilmiah perlu dikedepankan bersama dengan perguruan tinggi yang memang memiliki kemampuan untuk itu. Persoalannya ialah, di Indonesia saat ini sama sekali belum ada upaya untuk menjadikan perairan laut Indonesia sebagai laboratorium kajian yang masuk kedalam bidang kajian ilmiah diperguruan tinggi, hal ini dipertegas kembali dengan tidak adanya universitas yang memiliki cabang disiplin ilmu tentang kelautan. Sebagaimana layaknya sebuah paradigma baru, maka penguasaan ilmu Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir dan Kelautan (PSP2K) ini menjadi penting bagi segenap pihak yang terlibat dalam pengelolaan wilayah perairan, pesisir dan kelautan, khususnya di Indonesia.
Oleh karena itu, pengembangan ilmu ini harus ditindaklanjuti dengan penyediaan perangkat lunak maupun keras seperti perlunya program studi baru, yaitu Program Studi PSP2K untuk tingkat Magister (Pascasarjana). Disamping itu perlunya mengembangkan program pendidikan tentang kelautan seperti karakteristik, pengelolaan dan pengembangan perikanan tropis, hingga juga padaperogram ekonomi dan bisnis perikanan budidaya serta program lainnya.
buruknya aturan dan supremasi hukum
Sejak dicapainya kemerdekaan Indonesia, kecenderungan yang terjadi adalah sentralisasi kekuasaan. Sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.
Bagi sebahagian kalangan, hal ini dilandasi pada konteks otonomi daerah yang seyogyanya memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah untuk mengelolah potensi perairan laut disekitarnya, hal ini juga dipandang bagi sebagian kalangan adalah sebuah hal yang paling membingungkan, karena mereka berpendapat perairan laut merupakan milik seluruh bangsa Indonesia yang lalu kemudian dikelola untuk kepentingan bersama.
Hal ini ada sebahagian kecil saja fenomena yang berkembang dewasa ini karena dilandasi aturan yang sentralistik menyebabkan daerah selalu mnerasakan ketidak adilan dari kondisi tersebut. Misalkan pajak yang diterima dari sebuah pelayaran kapal, yang jelas-jelas memberikan konsekwensi pencemaran lingkungan dan sudah barang tentu, fenomena tersebut akan dirasakan oleh daerah yang dilintasi kapal tersebut. Maka dengan asumsi seperti itu kekecewaan daerah terhadap aturan yang mengatur tentang konteks ekonomis dari pelayaran sangat tidak adil, segala sesuatunya harus bersandar pada kebijakan yang sentralistik.
Asumsi yang rasional yang dapat digunakan daerah untuk digunakan terkait akan kewenangan pengelolaan sumberdaya kelautan terdapat dalam bentuk kekuatan hukum dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa daerah memiliki kewenangan pengelolaan sumberdaya kelautan. Ketentuan hukum ini merupakan dasar yuridis yang kuat bagi pemerintah daerah dan komunitas lokal untuk mengupayakan pengelolaan yang disesuaikan dengan kepentingan dan kondisi lokal.
Hal yang harus diperhatikan mengenai konteks penanaman modal Asing terhadap eksplorasi sumber daya alam yang berada di perairan laut harusnya perlu dikaji kembali sejauh mana dampak yang akan diterima bagi bangsa dan negara, Peranan undang-undang dasar pada pasal 33 yang berbicara mengenai semua kekayaan didalam bumi Indonesia adalah milik bangsa. Hal ini jelas menegaskan bahwa kepentingan bangsa dan negara menjadi terdepan, bukan malah mengedepankan para pemilik modal asing. Contoh yang dapat dirujuk disini adalah pada kasus fenomena sosial gejolak di PT Freeport Indonesia, yang berada pada propinsi papua yang beberapa waktu lalu mengalami intrupsi dari masyarakat papau sendiri, persoalan yang terjadi dikarenakan pembagian (surplus value) yang tidak seimbang antara apa yang dirasakan PT. Freeport dan masyarakat Papua sendiri.
Berangkat dari contoh kasus diatas untuk itu perlu diperhatikan bagi kontraktor maupun pemodal asing agar memperhatikan economic rent terhadap negara Indonesia, artinya keseimbangan volume yang dihasilkan harus disandarkan pada nilai satuan tertentu dan tergantung pada jenis kekayaan alam yang digarap.
Terlebih perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan tersebut berbentuk Undang-Undang yang menurut hirarki perundang-undangan di Indonesia berdasar UU No. 10 Tahun 2004 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi setelah UUD 1945. Sehingga kekhawatiran akan dibatasinya kewenangan daerah berdasar Peraturan Pemerintah tidaklah beralasan.
Perangkat Keamanan yang Minim
Adalah penting menempatkan persoalan keamanan kedalam sebuah hal yang tidak dapat terpisahkan dari sebuah peraktik interaksi ekonomi, hal ini sangat mempengaruhi eksistensi dari pada transaksi jual-beli sehingga para pelaku ekonomi merasa nyaman dalam melakukan kegiatannya, termasuk investor. Sebelum lebih jauh kita berharap kepada investor asing, tentu menjadi tanggung jawab moral bersama bagi kita selaku anak bangsa, dalam melakukan pengelolaan atas potensi perairan laut Indonesia agar kirannya manfaatnya dapat dirasakan bagi anak bangsa Indonesia dimasa kini atau dimasa yang akan datang.
Melihat geografis Indonesia yang begitu luas akan bentangan perairan lautnya sudah menjadi keharusan bagi Indonesia untuk memprioritaskan keamanan di sektor perairan laut, keamanan tersebut harus segera direalisasikan dalam sector ini sehingga keamanan yang ada akan dapat membengkitkan kegiatan ekonomi yang berada pada sector perairan laut. Dasar asumsinya adalah ketika rasa aman telah tercipta maka bukan hanya sebuah kedaulatan yang diraih, akan tetapi pembangunan bangsa akan tercipta lewat kegiatan ekonomi yang berlangsung pada sektor kelautan.
Perangkat keamanan seperti Kepolisian maupun TNI Angkatan Laut, bila dilihat pada peralatan yang mendukung kinerja dilapangan sungguh sangat memprihatinkan, hal ini juga yang menyebabkan maraknya tindak kejahatan dilaut seperti bajak laut atau perompak. Ini adalah sebuah gambaran sederhana saja yang kerap kita saksikan di media massa, lebih jauh dari hal tersebut, yang teramat membahayakan baki anak bangsa secara keseluruhan adalah masuknya kapal-kapal asing tanpa maksud tujuan yang jelas, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwasanya kapal selam milik negara lain kerap juga masuk ke Indonesia lewat dasar lautnya. Sikap waspada semata tidak begitu perlu pada konteks ini, melainkan adalah pemaksimalan perangkat keamanan yang didukung dengan peralatan lapangan yang dapat dihandalkan dimasa kini.
Tinjauan Konstelasi Geografi Perairan Indonesia dan Penentuan Kebutuhan Alutsista TNI AL bersandar pada Geografi Perairan Indonesia yang memiliki kompleksitas yang tinggi akibat pengaruh dua benua dan dua samudera sehingga perlu diklasifikasikan secara garis besar. Klasifikasi tersebut dibutuhkan untuk menentukan jenis Alutsista yang cocok dengan kondisi perairan setempat dan dengan demikian, kebutuhan Alutsista TNI AL secara keseluruhan dapat ditentukan.
Secara universal, kekuatan militer digunakan negara untuk kepentingan “External function” meliputi defense, deterrence, coersive dan protective ; serta untuk kepentingan “Internal function” meliputi internal security, civic mission, Search And Rescue (SAR) dan lain-lain. Mendukung tujuan eksternal negara adalah fungsi sejati dari militer serta memiliki tingkat kesulitan tertinggi karena membutuhkan pelatihan khusus agar menjadi militer profesional, sedangkan mendukung tujuan internal negara adalah fungsi tambahan yang tidak kalah pentingnya namun tidak membutuhkan latihan khusus.
Oleh sebab itu, substansi dari Strategi Pembangunan Kekuatan adalah membangun kekuatan militer agar mampu melaksanakan “External function” dan apabila kekuatan militer negara telah mampu melaksanakan “External function” maka secara otomatis akan mampu pula melaksanakan “Internal function”. Pada dasarnya penyelenggaraan strategi pembangunan kekuatan militer (Bangkuatmil) secara universal mengikuti kaidah teori Henry C.Bartlett tentang “Approachess to Force Planning” yang terdiri dari delapan macam pendekatan Force Planning. Dari delapan macam pendekatan tersebut, fokus penekanan pada suatu pendekatan di setiap negara belum tentu sama karena tergantung pada situasi dan kondisi dari negara tersebut.
Mengenai lemahnya peralatan pendukung keamanan diperairan laut Indonesia, sudah pernah disinggung pada Seminar Nasional Strategi Pemanfaatan Ruang Laut Nasional oleh Sekretaris Jendral Departeman Kelautan dan Perikanan, Andin H. Taryoto, jakarta. Kesimpulannya disini adalah bahwa indonesia membutuhkan ratusan kapal patroli di perairan laut. Hal ini dimungkinkan bila memperhatikan kemampuan APBN yang hannya mampu mengadakan 5 kapal setiap tahun.
III. KESIMPULAN dan SARAN
3.1. Kesimpulan
Melalui uraian diatas jelas tergambar akan besarnya potensi yang dimiliki pada sektor kelautan dalam meningkatkan prekonomian dan pembangunan bangsa indonesia saat ini dan saat yang akan datang, akan tetapi hal tersebut belum dapat dioptimalkan, dikarenakan adanya faktor-faktor penghambat seperti minimnya kesadaran dan pengetahuan tentang manfaat yang bisa didapat pada sektor kelautan, buruknya aturan dan supremasi hukum serta diperparah lagi dengan minimnya perangkat keamanan disektor kelautan Indonesia. Hal inilah yang secara nyata membuat belum memungkinkannya bagi Indonesia guna memaksimalkan potensi yang ada pada perairan lautnya.
Laut Indonesia yang luasnya dua pertiga wilayah NKRI tentu merupakan aset yang tidak dapat ternilai lagi, hal yang harus disadari saat ini ialah mengoptimalkan sumberdaya pesisir agar masyarakat yang berada disekelilingnya dapat terbantu prekonomiannya sehingga mengurangi angka pengangguran. Oleh karena itu pembangunan kelautan indonesia sangat tergantung pada ketersedian sumber daya manusia (SDM) yang handal, Penguasaan IPTEK kelautan yang baik, dan keseriusan pemerintah untuk memprioritaskan pengembangan sektor kelautan dengan mengalokasikan dana yang cukup.
Indonesia sudah semestinya berada pada tingkat kesejahterahan yang baik, hal ini dikarenakan potensi geografis dan geoekonomi yang sangat mendukung bagi tercapainya kesejahterahan tersebut. Hal yang juga tidak dapat terpisahkan dari sebuah angan dan impian adalah indonesia harus memiliki modal tekad yang kuat untuk mengembangkan sektor kelautan Indonesia.
Kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumberdaya kelautan dapat mempermudah bagi berjalannya pembangunan bangsa melalui sektor ini, sehingga Pendapatan Asli Daerah akan semakin meningkat. Jika pendapatan daerah telah mendekati angka yang baik, maka bukan tidak mungkin perhatian pada sektor kelautan daerah pesisir akan tertangani dengan rasa tanggung jawab. Hal ini juga harus diiringi dengan aturan main yang jelas dan bijaksana terkait kewenangan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat, sehingga diharapkan dalam aturan tersebut menempatkan daerah sebagai titik konsentrasi pembangunan.
3.2. Saran
Menyikapi gambaran dan uraian diatas, maka menjadi keharusan bagi Indonesia untuk menitik beratkan konsentrasinya pada sektor kelautan ataupun pesisir pantainya, hal tersebut tidak hanya terkait pada persoalan bagaimana meningkatkan pembangunan bangsa melalui sektor ini, akan tetapi hal yang terpenting adalah bagaimana kedaulatan sebuah negara dapat terjaga dari ancaman asing, sehingga kehormatan sebagai bangsa dan negara akan tetap selalu ada. Dasar asumsinya ialah ketika kedaulatan sebuah negara sedang digerogoti oleh intervensi asing maka akan mempengaruhi seluruh sektor pembangunan bangsa khususnya sektor kelautan, karena Indonesia sebagai negara bahari yang letak geografisnya sangat berdekatan dengan negara tetangga tentu kedaulatan perairan Indonesia perlu diperjelas kembali. Agar apa yang terjadi pada beberapa waktu lalu mengenai pulau sipadan dan pulau ligitan tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.
Pada kesempatan ini, penulis memberikan beberapa saran yang diharapkan dapat berguna bagi perjalanan pembangunan sektor kelautan indonesia bersama dengan meraih kedaulatan perairan laut Indonesia yang terhormat, Maka penulis memberikan saran antara lain sebagai berikut :
Pertama, Menumbuh kembangkan lembaga pendidikan berbasis IPTEK kelautan. Hal ini dapandang perlu dalam menampilkan sumber daya manusia yang handal serta didukung dengan perangkat teknologi yang baik, maka akan mengurangi ketergantungan Indonesia akan impor barang teknologi kelautan serta mengurangi impor sumber daya manusia asing.
Kondisi seperti ini akan melatih bangsa Indonesia untuk dapat mandiri dan berdikari di tanah airnya sendiri. Pemerintah dapat mengintensifkan kemitraannya terhadap lembaga-lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi agar dapat diberdayakan dalam membangun sektor kelautan, karena memang lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi berbasis kelautan memiliki tenaga, SDM yang terampil, berikut skil dan laboratorium yang cukup baik. Pada konteks otonomi daerah peranan masyarakat disekitar pantai pelu dikembangkan agar dapat membantu prekonomian masyarakat.
Sementara, ketertinggalan dalam strategi pengembangan masyarakat pantai, tidak hanya dilihat sebagai masalah sosial dan budaya sehingga perlu perubahan ekstrem dalam sistem sosial atau nilai-nilai budaya, melainkan lebih sebagai masalah integral. Oleh karena itu, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui strategi yang komprehensif dengan menempatkan sistem sosial-ekonomi dan nilai budaya yang sudah melekat didalam masyarakat sebagai faktor pendorong perubahan. Selain itu, peningkatan produktivitas masyarakat pantai lebih menjadi sasaran dalam proses pembangunan guna memajukan kesejahteraan serta menyongsong kemandirian daerah secara berkelanjutan. Perkembangan ini pada muaranya akan meningkatkan harkat sumber daya manusia, kualitas dan sistem atau pranata sosial masyarakat.
Tidak ada kata terlambat bagi pe-merintah Indonesia dalam merencanakan sekaligus mengimplementasikan kebijakan publik yang terkait dengan masalah pesisir dan kelautan. Meskipun baru dimulai, adanya perubahan arah pembangunan ke sektor kelautan, merupakan angin segar bagi masyarakat pantai yang selama ini kurang tersentuh dan seakan di-anaktiri-kan dibandingkan wilayah ataupun sektor lainnya. Meskipun diakui, masuknya revolusi biru selama ini telah mengakibatkan banyak perubahan positif bagi kehidupan nelayan. Meningkatnya jumlah tangkapan ikan, membaiknya sistem bagi hasil dibanding sebelumnya dan telah meningkatkan pendapatan nelayan serta perubahan-perubahan dalam hubungan kerja antara ponggawa dan sawi. Namun kondisi masyarakat pantai pada umumnya masih jauh tertinggal, baik dari tingkat pendapatan maupun dari tingkat pendidikan. Kondisi ini sangat menyulitkan dalam proses transformasi struktural masyarakat pantai (nelayan) kearah kondisi yang lebih baik
Kedua, Meningkatkan konsentrasi pada peralatan keamanan di sektor kelautan. Ini merupakan hal yang tidak boleh dipandang sebelah mata, melainkan hal yang paling penting dalam membangun sektor kelautan guna meningkatkan pembangunan bangsa. Dasar asumsinya adalah ketika keamanan perairan laut indonesia tidak terjamin, maka akan menyebabkan ketakutan dan ketidak percayaan bagi bangsa sendiri dan bagsa asing untuk melakukan transaksi lewat jalur perairan laut indonesia. Hasilnya bea masuk dan pajak lintas pelayaran akan semakin berkurang, atau juga menyebabkan para nelayan kecil takut berlayar karena dibayangi ketakutan akan bahaya dari bajak laut maupun sekawanan para perompak.
Atas argumen tersebut maka pengadaan perangkat keamanan harus segera juga direalisasikan seperti pengadaan kapal-kapal patroli laut, pos penjagaan di pulau-pulau terluar harus disulap menjadi benteng-benteng kekuatan keamanan dan berfungsi sebagai dermaga kecil. Hal ini akan memudahkan pengamanan pada sektor kelautan indonesia, mengingat perairan laut indonesia adalah kedua terbesar didunia setelah kanada. Berangkat dari pandangan “RENCANA PEMBANGUNAN
KEKUATAN TNI AL JANGKA PANJANG” dapat dipahami akan adanya korelasi antara keamanan dengan peningkatan pembangunan bangsa pada sector kelautan yang menjelaskan bahwa, Geografi merupakan faktor fundamental dalam penyusunan strategi pertahanan negara (geostrategi), dimana dasar filosofi ini telah ditegaskan secara yuridis melalui Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yaitu bahwa “Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan”.
Dasar filosofi dan yuridis inilah yang seharusnya menjadi titik awal pemikiran untuk selanjutnya diterjemahkan ke bidang teknis kemiliteran secara konsisten, sistematis dan terukur, sehingga diperoleh bentuk strategi dasar (basic strategy) guna mempertahankan suatu ruang wilayah. Strategi dasar tersebut harus pula mampu memberikan gambaran riil bentuk “arsitektur makro” strategi pertahanan yang dimaksud di atas peta, sehingga benar-benar dapat diaplikasikan utamanya bila berorientasi pada masa perang. Disamping itu, diharapkan otoritas pilar politik dan ekonomi negara serta komponen bangsa lainnya dapat memiliki pemahaman tentang bagaimana pertahanan ruang laut Indonesia diselenggarakan.
Dari penelusuran diatas adalah yang paling mungkin untuk menjalankan sasaran peningkatan keamanan laut adalah dengan meningkatkan kemampuan dan peralatan pendukung ditubuh Instansi TNI Angkatan Laut, sedangkan daerah pinggiran pantai dapat didukung oleh kepolisian air.
Ketiga, Mengkaji kembali aturan-aturan hukum yang ada pada sektor kelautan. Artinya atauran yang ada saat ini tentu membuat beberapa pihak sulit sekali untuk mengambil langkah dalam membengun sektor kelautan, misalnya pemerintahan daerah harus diberikan kewenangan tentang pemberdayaan akan potensi perairan pesisir pantai/lautnya. Hal ini akan membuat daerah lebih sangat bertanggung jawab dalam memajukan prekonomian pada sektor peraitan lautnya berikut juga dengan pemeliharaanya, hasilnya Pendapatan Asli Daerah akan semakin bertambah sehingga dapat dialihkanpada sektor pembangunan lainnya.
Undang-undang/ aturan yang dipandang tidak sesuai denga arah tuntutan jaman harus segera diratifikasi atau dicabut hingga dibuat kembali aturan yang lebih dianggap tepat pada masa kini.
Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan, dapat dilakukan dengan pendekatan yang menggabungkan bottom up dan top down planning. Pada tingkat perencanaan masyarakat harus dilibatkan dalam penyusunan tata ruang untuk menyerap informasi dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut akan memberikan manfaat bagi proses pengembangan zona yang akan dijadikan sebagai pola dasar penyusunan rencana pengelolaannya. Informasi dan aspirasi masyarakat tersebut juga akan bermanfaat untuk menggali potensi masyarakat terutama dalam rangka mengembangkan sistem perlindungan kawasan yang berbasis pada masyarakat. Dilain pihak, top down planning diperlukan untuk memberikan peluang bagi pemerintah untuk merancang pola pengelolaan wilayah bagi kepentingan yang lebih luas.
Pandangan yang disampaikan penulis disini tentu tidak terlepas dari kekurangan, Seberapa jauh tawaran pandangan pemikiran tersebut menyentuh persoalannya mari kita diskusikan bersama.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Buku
Rauf, Muswadi, dkk, 1999, Suara Mahasiswa Universitas Indonesia,
Menyelamatkan Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
S, Mulyadi, 2005, Ekonomi Kelautan, Jakarta : Rajagrafindo Persada
Nasution, M. Arif, dkk, 2005, Isu-isu Kelautan, Potensi Kelautan dan
Aspek Sosial Kejahatan Bajak Laut di Indonesia, Yogyakarta :
Pustaka Pelajar
Fauzi, Akhmad dan Anna, Suzy, 2005, Pemodelan Sumber Daya
Perikanan dan Kelautan, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Djajadiningrat, Surna T. dan Famiola, Melia, 2004 Kawasan Industri
Berwawasan Lingkungan, Bandung : Rekayasa Sains
Soehoed, A.R. 2005, Pertambangan dan Pembangunan Daerah, Sejarah
Pengembangan Pertambangan Pt. Freeport Indonesia di Propinsi
Papua, Jakarta : Aksara Karunia
Majalah
Media Informasi Persatuan Istri Tentara Nasional Indonesia, Dharma
Pertiwi, Edisi Khusus, Juli, 2006
Situs Internet
Kutipan ucapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddi Numberi ketika
berkunjung ke Sumbar, Agustus 2005, yang menegaskan perlunya
menghidupkan jiwa bahari. http://kompas.com/kompas-
cetak/0602/10/bahari/2358310.htm, Jumat 10 Februari 2006
Lihat profil Universitas Bung Hatta, Padang. Selasa 17 April 2007 Program
Studi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir dan Kelautan (http
://www.bung-hatta. info/ data/ perikanan)
Lihat artikel Rudy, Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya
KelautaN Berbasis Komunitas Lokal. Fakultas Hukum Universitas
Lampung. Selasa 17 April 2007( http://io.ppi-
jepang.org/article.php?id=149 )
Lihat dalam Rencana Pembangunan Kekuatan TNI AL Jangka Panjang.
Korelasi geografis Indonesia disertai kebutuhan keamanan perairan
laut Indonesia. Selasa 17 April 2007
http://www.tnial.mil.id/Artikel/RenbangKuat/tabid/60/Default.aspx
Lihat Kompas 11 September 2003. http://kompas.com/kompas-
cetak/0309/11/ekonomi/557631.htm
V. DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENULIS
Nama : Rudi Salam Sinaga
T.T. Lahir : Medan, 09-02-084
Pendidikan : Mahasiswa Departemen Ilmu Politik FISIP USU.
Stambuk 03
Status : Belum Menikah
Telp : 081376883177
Email : rudi fisipusu@yahoo.co.id
www.rudisalams.wordpress.com
www.ham-demokrasi.blogspot.com
PROFIL
rudi salam sinaga dikenal segelintir masyarakat sumatera-utara merupakan Aktivis Mahasiswa USU
konsen dalam bidang tatanan demokrasi, penegakan Ham, serta turut mengembangkan kehidupan civil society yang kuat melalui aktivitas aktivitas yang dilakukan secara berkelompok maupun secara individu. hal yang disadari dari mewujudkan kondisi diatas tentunya dapat dengan memberikan pemahaman dan kecerdasan kepada pihak lain dan atas itu haruslah individu mampu menguasai atau setidaknya paham benar tentang konteks persoalan diatas sehingga apa yang diharapkan dapat berjalan secara baik.
rudi salam sinaga,mobile 081376883177 (rudi_fisipusu@yahoo.co.id)menyadari dalam mengkaji persoalan diatas menempatkan pendekatan secara sosial dan politik sebagai langkah awal untuk membedah satu sama lainnya. disisi lain persoalan sosial seperti narkoba, hiv/aids,psk, anak jalanan, masyarakat pinggiran kota adalah persoalan yang cenderung kerap dikaji secara berkelompok melalui wadah komunitas kecil di kalangan mahasiswa.tujuannya membangun wacana-wacana ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan persoalan diatas.
Catatan: diperkennankan mengutip gagasan dalam pemikiran ini dengan konsekwensi mencantumkan nama penulis
BAHARI INDONESIAKU;
Sebuah refleksi dalam Masalah, Tantangan dan Harapan
O
l
e
h
Rudi Salam Sinaga
Mahasiswa Departemen Ilmu Politik
NIM, 030906082
E-mail : rudi_fisipusu@yahoo.co.id
Mobile : 081376883177
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2007
Hello world!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!